Wonosobo — Kepolisian Resor Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, berhasil menangkap residivis narkoba. Dua pria berinisial NN (32) dan NH (29), keduanya warga Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu di rumah NN, pada Senin, 25 Agustus 2025 dini hari.
Penangkapan residivis narkoba ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, kami juga mengamankan alat isap (bong), pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, korek api gas, dan dua unit telepon genggam milik pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mewakili Kapolres Wonosobo AKBP saat pers rilis, Senin 25 Agustus 2025.
AKP Teguh menambahkan bahwa NN dan NH sebelumnya telah menggunakan sabu secara bersama-sama. Setelah kehabisan, keduanya berinisiatif patungan untuk membeli lagi. Namun, sebelum barang itu sempat digunakan, keduanya berhasil diamankan.
"Barang bukti sabu belum sempat dikonsumsi kembali karena mereka sudah kami tangkap. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Wonosobo," tegas Teguh.
Selain sabu dan alat hisap, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti jaket hitam, potongan lakban, kertas linting, serta satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NN dan NH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Menurut AKP Teguh, pelaku bukanlah nama baru dalam dunia penyalahgunaan narkotika. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa pada tahun 2022 lalu, keduanya juga pernah terjerat kasus narkoba dan ditangani oleh Polres Wonosobo.
"Ini bukan kali pertama mereka terlibat. Mereka residivis. Kami akan melakukan proses hukum secara maksimal untuk memberi efek jera," ucap Teguh.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Tanpa peran serta publik, peredaran narkotika akan sulit dibendung, terutama di wilayah kabupaten.
"Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang cepat dan akurat. Dukungan seperti ini penting untuk menjaga Wonosobo dari ancaman narkotika," pungkasnya.