Magelang — Polresta Magelang berhasil mengungkap dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja di Kabupaten Magelang. Ironisnya, aksi tak terpuji itu dilakukan tiga orang pelajar
Ketiga pelajar dari sekolah negeri di Magelang itu, terlibat aksi kekerasan terhadap remaja lainnya. Akibatnya, salah seorang korban penganiayaan menderita luka parah.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu 2 Agustus 2025 pukul 01.15 WIB, di Jalan Salaman Kilometer 3 Dusun Rejosari, depan Balai Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan personelnya telah mengamankan ketiga terduga pelaku. Seluruhnya masih berstatus pelajar, dan di bawah umur.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Semuanya masih di bawah umur dan masih aktif bersekolah," ujar Herbin saat ditemui di sela kegiatan Gowes di Lapangan Pendopo Kantor Sekda Kabupaten Magelang, akhir pekan lalu.
Ketiga pelaku antara lain AMH (16), yang melempar batu dan mengenai kelopak mata kanan korban. Kemudian MM (16), pembawa senjata tajam jenis corbek, dan ZK (15), yang membawa celurit.
Ketiganya diamankan oleh petugas pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 buah celurit dan 1 buah corbek sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Herbin juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Semua pelaku masih pelajar. Kami bersama pemerintah daerah akan terus berupaya melindungi masa depan anak-anak agar tidak menjadi pelaku tindak pidana. Orang tua jangan bosan mengawasi,” tegasnya.