Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Demo Ricuh di Brimob Kutoarjo, Polisi Tetapkan 4 Tersangka 2 Masih Pelajar

TERSANGKA - Polres Purworejo menggelar pers rilis kasus kericuhan Brimob Kutoarjo yang dilakukan oleh sekelompok massa
akhir Agustus lalu. (humas polres purworejo for diswayjateng.com)

PURWOREJO — Polres Purworejo menetapkan empat tersangka dalam peristiwa kericuhan Brimob Kutoarjo pada, Sabtu malam hingga Minggu dini hari 30–31 Agustus 2025 lalu. Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan pelajar berusia 15 tahun.


Kericuhan Brimob Kutoarjo bermula saat ratusan massa melakukan konvoi sepeda motor secara anarkis dan menyerang sejumlah fasilitas kepolisian di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Sasaran utama mereka meliputi Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, dan Pos Lantas di simpang empat Kutoarjo.


Dalam aksi kericuhan Brimob Kutoarjo yang berlangsung sejak Sabtu malam, massa melempari aparat menggunakan batu, bambu, dan kayu yang diruncingkan.


Mereka bahkan sempat memasuki halaman Mako Brimob dan membakar ban di jalan raya. Aparat akhirnya membubarkan massa menggunakan gas air mata dan tembakan peringatan.


Namun, situasi kericuhan Brimob Kutoarjo belum mereda. Massa kembali melanjutkan aksinya dengan merusak Pos Lantas yang terletak di kawasan simpang empat Kutoarjo. Satu anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu, sementara fasilitas umum mengalami kerusakan serius.


Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano melalui Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, bahwa dari 68 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan Brimob Kutoarjo. Mereka terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun, serta dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.


"Untuk dua pelajar tidak dilakukan penahanan, sementara dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti saat pers rilis, Jumat (20/09/2025).

Keempat tersangka kericuhan Brimob Kutoarjo dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP.


Dalam penyelidikan sementara, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait kericuhan Brimob Kutoarjo, seperti senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, serta rekaman video aksi massa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengorganisasi aksi tersebut.


"Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada pihak yang menggerakkan atau memprovokasi massa," ungkapnya.


Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, khususnya oleh informasi atau ajakan yang menyebar di media sosial.


"Kami minta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kegiatan melanggar hukum," kata Kompol Nana.


Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan melalui penguatan ronda malam, membatasi informasi provokatif, serta memperkuat solidaritas warga.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube