Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

BPD Wonokerto Siap Tindaklanjuti, Terkait Pemberhentian Kades

Sejumlah warga Desa Wonokerto menggelar aksi damai di balai desa setempat menuntut Kades mundur beberapa waktu yang lalu. (Ari Sunandar/diswayjateng)

Wonosobo — Proses pemberhentian Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi warga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa setempat.


Ketua BPD Wonokerto, Eko Nur Kholik menegaskan, bahwa proses pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan lembaganya, dan sudah terdapat unsur yang dinilai cukup kuat untuk dilakukan tindakan.


"Proses pemberhentian ada di BPD, dengan dasar pemberhentian tadi yang dituntut oleh warga. Dan kepala desa sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan," kata Eko.


Menurutnya, dalam waktu dekat BPD akan mengadakan musyawarah resmi dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota sesuai regulasi, sebagai syarat sah untuk mengambil keputusan dalam forum.


"Kami akan rapatkan segera bersama seluruh anggota. Hasil dari musyawarah ini nanti akan kami sampaikan secara resmi ke Bupati Wonosobo melalui camat," lanjut Eko.


Menanggapi perkembangan ini, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo), Harti menjelaskan, bahwa mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006.


"Kepala desa bisa diberhentikan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan," tegas Harti.

Harti menekankan bahwa usulan pemberhentian dari BPD hanya dapat diajukan apabila memenuhi prosedur formal, termasuk kuorum musyawarah minimal dua pertiga kehadiran anggota.


Setelah usulan diterima, proses selanjutnya akan dilakukan oleh bupati, termasuk penelitian dan verifikasi kebenaran data dan laporan sebelum mengambil keputusan.


Meski proses berjalan, kepala desa masih sah menjalankan tugasnya. Namun demikian, Pemda memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama proses berlangsung, termasuk kemungkinan audit oleh Inspektorat Daerah.


"Kita berproses sesuai aturan. Kepala desa masih menjabat, tapi tetap diawasi dari berbagai aspek," jelas Harti.


Ia menambahkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi indikator penting dalam proses verifikasi lebih lanjut, yang menjadi dasar untuk tindakan administratif maupun hukum.


"Biarkan kami di Pemda menjalankan tahapan secara bertahap dan tidak bisa dilewati. Semua ada aturannya," tutupnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube