TEGAL — Di tengah maraknya diskusi mengenai royalti musik, baru-baru ini viral sebuah foto yang menunjukkan struk pembayaran dari sebuah restoran karena mencantumkan biaya yang tidak biasa, yaitu royalti musik dan lagu.
Terlihat bahwa nominal yang tertera mencapai Rp29.140. Hal ini langsung memicu berbagai reaksi dari warganet, seiring dengan kontroversi mengenai kewajiban pembayaran royalti musik oleh pemilik restoran dan kafe kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut yang dikutip dari akun X @onecak, Minggu (10/8/2025).
Menutip laman Radar Kediri, struk pembayaran tersebut menunjukkan nomor meja TR6 dan tanggal transaksi 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB.
Terlihat juga daftar menu yang dipesan, harga setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta rincian biaya tambahan.
Adapun struk tersebut memuat rincian yang mencakup Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang menjadi perhatian karena jarang dicantumkan di struk restoran.
Meskipun nama dan lokasi restoran tersebut tidak diketahui, foto ini memicu keresahan, baik di kalangan pengusaha kafe dan restoran maupun konsumen.
Bagaimana tidak, pengusaha kafe khawatir jika harus membebankan biaya royalti musik dan lagu tersebut kepada konsumen, dikhawatirkan usaha mereka akan sepi.
Sementara itu, bagi konsumen, biaya royalti yang harus dibayar jelas merugikan. Karena mereka datang ke kafe atau restoran untuk menikmati minuman dan makanan, bukan musik.
Di samping spekulasi yang beredar, ada juga netizen yang menyebut bahwa foto struk yang viral itu hanya editan atau hoaks.