TEGAL — Baru-baru ini publik dikejutkan dengan usulan dari Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Usulan tersebut tentang perlunya UU Anti Flexing.
Usulan ini tentu menarik perhatian publik, menyusul arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Orang Nomor Satu di Indonesia itu melarang para kader Gerindra di DPR untuk pamer kekayaan.
Menarik disimak mengapa Ahmad Dhani mengusulkan UU Anti Flexing? Di bawah ini akan diulas lengkap kronologisnya.
Ihwal usulan UU Anti Flexing
Ahmad Dhani, yang juga dikenal sebagai musisi menyebutkan ide ini terinspirasi dari kebijakan serupa yang di Tiongkok. Ia berharap jika uu ini disahkan, para pejabat, artis, dan figur publik lainnya tidak lagi bisa memamerkan kekayaan mereka secara berlebihan.
Utamanya di media sosial, yang kerap dianggap tidak memiliki empati terhadap kondisi rakyat. Secara sederhana, flexing adalah perilaku pamer kekayaan atau kemewahan secara terang-terangan di depan umum, terutama melalui media sosial.
Ini bisa berupa pamer mobil mewah, jam tangan mahal, liburan ke luar negeri, atau barang-barang bermerek lainnya. Meskipun bagi sebagian orang ini adalah hal biasa, flexing seringkali menjadi masalah karena dapat:
Menciptakan kesenjangan sosial: Perilaku ini bisa memicu kecemburuan dan merusak rasa keadilan di masyarakat, terutama saat banyak orang sedang berjuang secara ekonomi.
Mendorong gaya hidup konsumtif: Flexing bisa memotivasi generasi muda untuk mengejar kekayaan secara instan, tanpa kerja keras, demi bisa ikut pamer.
Melukai hati masyarakat: Bagi para pejabat publik, flexing dapat merusak kepercayaan masyarakat, karena dianggap tidak sesuai dengan tugas mereka sebagai pelayan rakyat.
Reaksi publik dan para ahli
Usulan Ahmad Dhani tentang adanya uu anti flexing ini menuai beragam tanggapan. Ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang merasa usulan ini tidak relevan dan kurang penting dibandingkan isu-isu lain.
Pihak yang mendukung berpendapat bahwa uu anti flexing ini bisa menjadi alat untuk mengatur etika para pejabat dan publik figur, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konten pamer kekayaan.
Pihak yang skeptis atau menolak menganggap bahwa flexing lebih pada masalah etika dan moral, bukan ranah hukum. Mereka beranggapan bahwa aturan internal di partai politik atau profesi sudah cukup untuk mengatur hal ini.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa undang-undang ini bisa membatasi kebebasan berekspresi. Beberapa bahkan menyarankan agar DPR lebih fokus pada undang-undang yang lebih mendesak, seperti Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
Penerapan undang-undang ini seperti di Tiongkok memang bisa memberikan efek jera. Namun, di sisi lain, Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi yang secara tidak langsung bisa menyentuh isu ini.
Seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ujaran kebencian, atau peraturan tentang kewajiban LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat.
Mungkin, daripada membuat UU baru seperti uu anti flexing ini yang bisa menimbulkan perdebatan panjang. Fokus utama seharusnya adalah memperkuat penegakan hukum yang sudah ada dan membangun kesadaran moral di kalangan pejabat dan masyarakat.
Mengatur etika dan perilaku publik memang penting, tapi apakah perlu diatur sampai ke ranah undang-undang? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang.