TEGAL — Bagi Anda yang sering melintas di ruas Tol Klaten–Prambanan, bersiaplah karena mulai Rabu (7 Agustus 2025), tol ini resmi tidak lagi gratis.
Setelah beberapa bulan beroperasi tanpa biaya untuk masa uji coba, pemerintah bersama pengelola tol akhirnya menetapkan tarif resmi yang akan diterapkan untuk semua kendaraan.
Dari Gratis Menuju Tarif Resmi
Tol Klaten–Prambanan sebelumnya dibuka secara fungsional dan gratis untuk umum sejak awal tahun ini.
Langkah tersebut diambil untuk memperkenalkan jalur tol baru, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan arteri Klaten menuju kawasan wisata Candi Prambanan.
Setelah melewati serangkaian evaluasi dan uji coba kelayakan, pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama operator tol menyatakan jalur ini siap beroperasi penuh.
Dengan demikian, mulai Rabu besok pengguna tol akan dikenakan tarif resmi sesuai golongan kendaraan.
Daftar Tarif Tol Klaten–Prambanan
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut kisaran tarif yang akan diterapkan:
- Golongan I (Sedan, Jeep, Pick-up, Bus kecil): Rp 8.000
- Golongan II (Truk kecil, Bus besar): Rp 12.000
- Golongan III (Truk tiga gandar): Rp 15.000
- Golongan IV (Truk empat gandar): Rp 18.000
- Golongan V (Truk lima gandar): Rp 20.000