TEGAL — Seorang sopir yang bekerja di Bank Jateng cabang Wonogiri bernama Anggun Tyasbodhi ditangkap oleh pihak kepolisian karena aksinya yang membawa kabur uang sebesar Rp 10 miliar.
Ia ditangkap di rumah barunya yang terletak di daerah Panggang, Gunungkidul, pada Senin (8/9) dini hari, setelah melarikan diri selama 8 hari.
Kasus ini bermula ketika Anggun bersama seorang pengawal bank dan seorang petugas bank mengambil uang dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Solo serta Bank Jateng cabang Solo dengan total mencapai Rp 11 miliar.
Ketiganya berangkat bersama menggunakan mobil Avanza dari Wonogiri.
Pertama-tama, mereka mengambil uang di Bank Indonesia Solo sebesar Rp 6 miliar. Setelah itu, mereka menuju Bank Jateng Solo untuk mengambil uang sebesar Rp 4 miliar.
"Uang Rp 10 miliar itu disatukan," ungkap Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (9/9), mengutip Kumparan.
Ia menjelaskan bahwa karena uang yang diambil masih kurang Rp 1 miliar, salah satu petugas bank masuk untuk mengambil kekurangan uang tersebut di Bank Jateng Solo. Pada saat yang bersamaan, salah satu pengawal merasa perlu ke kamar mandi.
Keduanya meninggalkan pelaku sendirian di dalam mobil dengan uang Rp 10 miliar yang telah dikumpulkan.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil, ketika uang berada dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Kemudian ia melarikan diri membawa uang Rp 10 miliar," jelas Sigit.
Pihak bank kemudian melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Pelaku diketahui melarikan diri dengan bantuan seorang temannya. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka lain yang berinisial DS ini membantu pelarian tersangka Anggun. DS adalah teman lama Anggun," tambah Sigit.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 9,6 miliar yang merupakan hasil kejahatan pelaku.
Pelaku diketahui telah membeli mobil, motor, ponsel, dan membayar uang muka rumah dari uang tersebut.
"Sudah dipakai Rp 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah," sebut Sigit.
Atas kejahatannya, sopir Bank Jateng itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau 221 KUHP tindak pidana penghalang-halangan proses hukum.
"Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara," kata Sigit.