TEGAL — Kepolisian Daerah atau Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap lima individu yang terlibat dalam perjudian online, yang memperoleh keuntungan dari bandar judi, dengan cara memanipulasi sistem agar dapat menang.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki inisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. "Mereka ditangkap saat sedang berjudi, RDS adalah pemimpin mereka," ungkap Slamet dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, pada pekan lalu (31/7).
Mengutip laman MSN, RDS berperan sebagai penyedia fasilitas, investor, serta pencari situs judi yang menawarkan promosi berupa bonus untuk akun baru.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berfungsi sebagai operator atau pemain judi online yang mengelola akun-akun melalui komputer yang telah disiapkan.
Slamet menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut bermain judi secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi online.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap harinya untuk meningkatkan peluang menang dari sistem.
"Inilah cara perjudian seperti itu. Akun baru dibuat untuk menang guna menarik pemain. Namun, lama-kelamaan akan habis dikuras," jelasnya.
Dalam satu hari, menurutnya, setiap komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, kelompok ini dapat menjalankan sekitar 40 akun setiap harinya.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa pembukaan akun-akun tersebut dilakukan dengan menggunakan nomor baru dan tanpa identitas resmi.
"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee atau biaya akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru," ujar Ardiansyah.
Kelima tersangka diketahui telah menjalankan praktik itu sejak November 2024. RDS menggaji para operator dengan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan antara lain empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.