Jakarta — Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa Partai Buruh berencana untuk mengajukan laporan mengenai anggota DPR RI nonaktif tersebut pada hari Rabu (3/9).
Laporan ini disebabkan oleh fakta bahwa penonaktifan anggota DPR tersebut tidak diatur dalam Undang-undang MKD.
"Definisi non-aktif itu tidak ada dalam undang-undang MKD. Partai Buruh dan KSPI akan melaporkan anggota DPR tersebut ke MKD pada hari Rabu," kata Said Iqbal kepada wartawan di Istana Negara, pada hari Senin (1/9), mengutip dari JPNN.
Ia berharap agar anggota DPR yang dinonaktifkan dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan dari kursi wakil rakyat.
"Jadi, biar MKD yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja, karena ini menimbulkan huru-hara," ujarnya.
Diketahui bahwa beberapa anggota DPR RI telah dinonaktifkan dari jabatannya. Anggota tersebut antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Partai Nasdem.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan sebagai dampak dari pernyataan yang memicu polemik di masyarakat.