Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Menang Kasasi, Agnez Mo Tak Perlu Bayar Royalti 1,5 Miliar

Agnez Monica

TEGAL — Perseteruan Agnez Monica dan Ari Bias sudah mencapai babak akhir. Hasilnya, Agnez Mo (sapaan Agnez Monica) terbebas dari denda royalti senilai 1,5 miliar.


Perlu diketahui bahwa Agnez Monica berhasil memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kemenangan ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya menghukum dia untuk membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.


Lalu bagaimana kronologi awal yang menyebabkan Agnez Monica perlu membayar royalti sebanyak Rp1,5 miliar?


Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap kronologi awal kasus Agnez Monica dengan ari bias, yuk simak terus ulasannya di bawah ini.


Kronologi kasus Agnez Mo dengan Ari Bias


Kasus ini bermula ketika Agnez Monica membawakan lagu "Bilang Saja" dalam beberapa konser di tiga kota berbeda, yaitu Surabaya, Bandung, dan Jakarta, pada bulan Mei 2023.


Ari Bias, selaku pencipta lagu, merasa tidak pernah memberikan izin atas penggunaan karyanya dalam acara-acara komersial tersebut.


Menurut Undang-Undang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dan penyanyi yang membawakan lagu juga memiliki kewajiban untuk membayar royalti.


Pihak Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, mencoba berkomunikasi dengan pihak Agnez, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.


Gugatan dan putusan Pengadilan Niaga


Karena tidak adanya titik temu, Ari Bias akhirnya melayangkan somasi dan kemudian melanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.


Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo.


Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa agnez monica bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

Hakim menilai Agnez Mo melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Sebagai konsekuensinya, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.


Putusan ini memicu perdebatan sengit di kalangan musisi dan pakar hukum. Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, apakah penyanyi atau penyelenggara acara (event organizer).


Agnez Mo kasasi ke MA


Tidak terima dengan putusan tersebut, maka ia mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Ia berpendapat bahwa selama ini, izin dan royalti atas penggunaan lagu dalam konser seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara acara, bukan oleh penyanyi yang diundang.


Agnez juga sempat berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari pencerahan terkait undang-undang hak cipta.


Perjuangan hukum Agnez membuahkan hasil. Pada 11 Agustus 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.


Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa Agnez tidak bersalah. Dengan demikian, ia dibebaskan dari kewajiban membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.


Ari Bias, melalui akun media sosialnya, menyatakan menghormati putusan MA dan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).


Keputusan ini menjadi akhir dari drama hukum yang panjang dan menjadi preseden penting dalam industri musik terkait tanggung jawab pembayaran royalti.


Nah itulah kronologi awal perseteruan antara agnez monica dengan Ari Bias.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube