Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Buntu, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

BUNTU - Upaya mediasi dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Jokowi di PN Surakarta buntu dan berakhir tanpa kesepakatan. (ali kojek/diswayjateng.com)

SURAKARTA — Upaya mediasi dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berakhir tanpa kesepakatan. 


Proses mediasi yang berlangsung pada Selasa 28 Oktober 2025 itu dinyatakan deadlock oleh mediator karena kedua belah pihak tetap bersikeras pada pendiriannya.


Sidang mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim, Dara Pustika Sukma, dan berakhir sekitar pukul 10.50 WIB. Seusai mediasi, kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.


“Seperti yang sudah kami perkirakan sebelumnya, mediasi dinyatakan deadlock karena pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu. Tergugat tidak memenuhi permintaan penggugat,” ujar Irpan.


Dalam proses mediasi itu, penggugat meminta agar Presiden Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya, serta meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka dokumen kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan. 


Namun, menurut Irpan, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menuntut hal tersebut.


“Penggugat bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak berwenang meminta dokumen pribadi. Karena itu, baik pihak Jokowi maupun UGM tidak berkewajiban memperlihatkan dokumen tersebut,” tegasnya.


Dengan gagalnya mediasi, perkara CLS ini akan segera dilimpahkan kembali ke majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Kami sedang menyiapkan argumen untuk eksepsi terhadap gugatan tersebut,” tambah Irpan.


Di sisi lain, pihak penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto, melalui kuasa hukumnya Andhika Dian Prasetyo, mengaku kecewa atas hasil mediasi. 


Ia berharap persidangan nanti berjalan lancar tanpa hambatan seperti gugatan-gugatan sebelumnya yang berakhir tanpa pemeriksaan substansi.


“Kalau sidang nanti kembali menolak memeriksa dengan alasan administratif atau yurisdiksi, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban,” ujar Andhika.


Ia menilai, sebagai warga negara, pihaknya memiliki hak untuk menuntut transparansi terhadap dokumen publik, termasuk ijazah Presiden. 


“Beberapa waktu lalu Jokowi menunjukkan ijazah ke relawan Projo yang juga masyarakat sipil. Jadi kami sebagai warga negara juga punya hak menuntut keterbukaan,” tambahnya.


Terpisah, Humas PN Solo Subagyo menyampaikan bahwa sidang perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt akan kembali digelar Selasa 4 November 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan.


“Mediasi resmi dinyatakan tidak berhasil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan pukul 10.00 WIB,” ujar Subagyo. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube