Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Bayar Royalti Rp1,5 Miliar, Ari Bias Tak Ajukan PK

TEGAL — Kisruh hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya telah mencapai tahap akhir.


Menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo, Ari Bias memilih untuk berlapang dada dan menerima kekalahannya tanpa menempuh langkah hukum Peninjauan Kembali.


Sebagai bentuk keikhlasannya, Ari Bias juga berencana untuk mencabut laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.


"Pernyataan resmi. Saya telah menyampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih dalam proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala tuduhan.

Dan saya tegaskan kembali janji saya, Tidak akan ada PK," ujar Ari Bias melalui akun Instagram @ari_bias, Jumat (15/8/2025).


Meskipun masalah hukumnya dengan Agnez Mo telah selesai, Ari Bias berencana untuk menindaklanjuti isu ini dengan pihak penyelenggara acara atau konser yang mengundang Agnez Mo.

"Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara," tambahnya, laman MZN.


Dengan demikian, Ari Bias menegaskan bahwa semua permasalahan hukum antara dirinya dan Agnez Mo telah diselesaikan.


"Dengan demikian semua persoalan hukum saya dengan sdri. Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima Kasih. 15 Agustus 2025, Ari Bias," tutupnya.


Sebelumnya, kasasi Agnez Mo telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 11 Agustus 2025.


Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.


Menanggapi putusan kasasi ini, Ari Bias pun menerima dengan ikhlas dan menghormati hukum yang berlaku.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube