Jakarta — Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop, telah membuat kuasa hukumnya marah.
"Jika memang Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia, benar-benar ingin menegakkan keadilan, mohon panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim," ujar Hotman di akun media sosial Instagram, Jumat (5/9/2025), mengutip Sumut Pos.
Hotman meminta agar Kejaksaan Agung mengadakan perkara ulang di hadapan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima aliran uang korupsi bahkan satu sen pun.
"Gelar perkaranya di istana dan saya akan membuktikannya. Pertama, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Kedua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Ketiga, tidak ada pihak yang diperkaya," tegasnya.
Hotman menyatakan bahwa ia hanya memerlukan waktu singkat untuk membuktikan fakta tersebut di hadapan Presiden Prabowo.
"Sekali lagi, saya hanya memerlukan 10 menit untuk membuktikan hal itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah menjadi klien saya 25 tahun lalu," katanya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Indonesia berhak untuk melihat keadilan ditegakkan dengan benar.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Dan inilah saatnya, saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindakan korupsi," ujar Hotman.
Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Pengumuman penetapan Nadiem sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kejagung pada Kamis sore (4/9/2025).
Dia dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.