TEGAL — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) mengenai pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Gugatan ini diajukan oleh 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan.
Lahan yang dibebaskan tersebut direncanakan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Purwanto kemudian mengungkapkan amar putusan. "Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 15 Agustus 2025, laman MSN.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.012.000. Selain itu, hakim menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat.
Para tergugat terdiri dari presiden, menteri dalam negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, dan Kepala Desa Kohod.
Sementara itu, turut tergugat adalah PT Agung Sedayu Group. Purwanto mengemukakan pertimbangan hukum yang mendasari putusan ini. "Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit," kata dia.
Dia menjelaskan, salah satunya karena notifikasi (pemberitahuan) kepada para tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan.
Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025.
"Turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara," ucap Purwanto.
Dia menuturkan, putusan itu diketok pada 12 Agustus 2025. Ketua majelis hakimnya adalah Budi Prayitno, dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica.