TEGAL — Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk dalam kategori yang wajib membayar royalti.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan berlaku meskipun acara tersebut bersifat privat dengan jumlah tamu yang terbatas.
"Untuk pernikahan yang bersifat live event dan tidak berbayar, tarifnya adalah 2 persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu mendukung para pencipta lagu," ujar Robert Mulyarahardja, Kepala Komunikasi Korporat & Keanggotaan WAMI, yang dikutip dari Instagram @fakta.indo, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Robert menegaskan bahwa kewajiban untuk membayar royalti adalah tanggung jawab penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.
Ia juga mengakui bahwa pendataan pernikahan yang memutar musik memang lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan acara publik karena sifatnya yang tertutup.