TEGAL — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang sebelumnya diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir. Pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dikenakan biaya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban untuk membayar Rp100 ribu guna mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan oleh PPATK, tidak perlu membayar apapun," kata Misbakhun, Senin (11/8/2025), mengutip laman okezone.
"Semua pejabat bank telah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan oleh PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," sambungnya.
Kebijakan penutupan rekening yang tidak aktif ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Dia mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait dengan aktivitas ilegal, pemilik hanya perlu mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis,”ujarnya.