TEGAL — Polemik yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ajie Karim, akhirnya berlanjut dengan panjang. Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut resmi dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Sumut dan kini hanya menjabat sebagai anggota biasa di Komisi A.
Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang berlangsung pada Selasa (16/9/2025).
Muhammad Lutfi, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, mengonfirmasi adanya mutasi tersebut dan menyatakan bahwa perpindahan Ajie Karim merupakan tindak lanjut dari surat resmi Fraksi Gerindra.
"Ini adalah tindak lanjut dari surat fraksi. Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan, sehingga diumumkan dalam paripurna. Posisi Ajie Karim dipindahkan ke Komisi A sebagai anggota biasa," kata Lutfi, mengutip Sumut Pos.
Ia juga menegaskan bahwa rotasi anggota antar komisi adalah hal yang biasa terjadi dalam dinamika internal lembaga legislatif.
"Setiap fraksi memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan kadernya sesuai kebutuhan fraksional maupun pertimbangan politik," tambahnya.
Meski surat mutasi tidak menyebut alasan eksplisit, publik menyoroti bahwa perpindahan posisi Ajie Karim terjadi hanya beberapa hari setelah video dugem dirinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ajie tampak sedang menikmati hiburan malam di sebuah tempat dugem, yang memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Video itu memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat umum yang menilai tindakan Ajie Karim tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra juga belum secara terbuka menyampaikan apakah perpindahan ini merupakan bentuk sanksi internal atau hanya rotasi biasa.