PATI — Masyarakat Pati menggelar unjuk rasanya besar-besaran di depan Kantor Bupati, Rabu 13 Agustus 2025. Mereka mendesak Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun Bupati Sudewo tolak mundur dari jabatannya sebagai pemimpin pemerintahan di Pemkab Pati. Lalu apa alasannya?
Ungkapan tegas Bupati Sudewo tolak mundur ini tentu menjadi sorotan banyak orang. Pasalnya ribuan masyarakat telah menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut pengunduran dirinya, namun bupati sudewo tolak mundur.
Perlu diketahui bahwa Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat pati ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang sempat ia keluarkan.
Meskipun kebijakan tersebut telah dibatalkan dan Sudewo juga telah menyampaikan permohonan maaf, kekecewaan warga tetap memuncak dalam aksi demo yang berakhir ricuh. Mereka tetap menyuarakan agar bupati mengundurkan diri.
Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur
Dalam beberapa kesempatan, ia mengatakan alasan bupati sudewo tolak mundur. Ia menyatakan bahwa dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
Karena itu, menurutnya, tidak mungkin ia berhenti dari jabatan hanya karena tuntutan demonstrasi. bupati sudewo tolak mundur dan menekankan bahwa semua ada mekanismenya.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," ujar Sudewo, seperti dikutip dari berbagai media.
Respon terhadap aksi
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Bupati Pati, Rabu 13 Agustus 2025 sempat diwarnai kericuhan. Pihak kepolisian bahkan harus menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Bupati Pati Sudewo sendiri sempat menemui para demonstran. Namun kehadirannya justru memicu amarah dan ia sempat dilempari botol serta sandal.
Menanggapi tuntutan mundur tersebut, DPRD Kabupaten Pati telah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menginvestigasi kebijakan Sudewo.
Hak angket ini dapat berujung pada usulan pemakzulan (impeachment) terhadap bupati. Sudewo sendiri menyatakan bahwa ia menghormati proses tersebut dan akan mengikutinya.
Dugaan kasus lain
Selain isu kenaikan PBB, penolakan warga juga semakin diperkuat oleh isu lain. Beberapa laporan menyebutkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan membuka kemungkinan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapinya saat ini.
Jadi, Bupati Pati Sudewo tolak mundur karena ia merasa sudah secara konstitusional dan secara demokratis. Sehingga tidak bisa berhenti atau mengundurkan diri dari jabatannya, karena semua ada mekanismenya.