TEGAL — Warga dan masyarakat Pati, Jawa Tengah akan melakukan unjuk rasa, terkait kenaikan PBB hingga 250 persen.
Namun setelah sempat menjadi polemik dan menuai protes dari berbagai pihak, kenaikan PBB hingga 250 persen tersebut, resmi dibatalkan Bupati Pati Sudewo.
Adanya keputusan yang dilakukan bupati pati ini tentu membuat masyarakat lega dan bahagia. Berikut ini akan kami ulas seara lengkap kronologi awal mengapa bupati pati menaikan pajak pbb hingga 250 persen.
Kronologi kenaikkan PBB 250 persen
Awalnya, kebijakan kenaikan PBB ini direncanakan sebagai salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, besaran kenaikan yang mencapai 250 persen dirasa sangat memberatkan warga. Banyak masyarakat mengeluh, karena tagihan pajak yang biasanya hanya ratusan ribu rupiah, tiba-tiba melonjak hingga jutaan rupiah.
Kenaikan drastis yang dilakukan bupati pati ini sontak memicu gelombang protes. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga biasa, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa, turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan mereka.
Aksi demonstrasi ini menjadi bentuk nyata penolakan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Menanggapi masukan dan desakan dari masyarakat, bupati pati akhirnya mengambil langkah tegas. Dalam sebuah konferensi pers, ia menyatakan pembatalan kenaikan PBB tersebut.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga situasi di Kabupaten Pati tetap aman, kondusif, dan demi kelancaran roda perekonomian daerah.
Dia juga menyadari bahwa semangat pembangunan harus sejalan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan dibatalkannya kenaikan ini, maka perhitungan PBB akan kembali ke tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024. Ini tentu menjadi angin segar bagi warga yang sempat khawatir dengan beban finansial yang harus mereka tanggung.
Bagaimana dengan warga yang sudah terlanjur membayar?
Bagi sebagian warga yang sudah telanjur membayar pajak dengan tarif baru yang lebih tinggi, pemerintah Kabupaten Pati telah menyiapkan solusinya. Bupati Sudewo memastikan bahwa uang kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan.
Mekanisme pengembalian uang ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pihak desa. Warga tidak perlu khawatir karena hak mereka akan tetap dipenuhi.
Meskipun kenaikan PBB telah dibatalkan, bupati pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dan bergotong royong dalam membangun daerah.
Ia berkomitmen untuk terus melayani masyarakat secara maksimal dan tulus, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mempertimbangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat.
Keputusan ini menunjukkan bahwa dialog dan mendengarkan suara rakyat adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan.