Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Badan Bank Tanah Kelola 1.600 Hektare di 20 Provinsi, Fokus Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional

Badan Bank Tanah saat isi sudah mengelola 1.600 hektare di sekitar 20 provinsi di Indonesia dalam mendukung dalam mendukung reforma agraria pembangunan infrastruktur dan penataan tanah terlantar. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Badan Bank Tanah terus memperluas pengelolaan aset negara dengan total lahan yang kini mencapai lebih dari 1.600 hektare di sekitar 20 provinsi di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung reforma agraria, pembangunan infrastruktur nasional, serta penataan kembali tanah terlantar dan eks-HGU (Hak Guna Usaha).


Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari tanah pelantar, tanah eks-HGU yang tidak lagi digunakan, hingga tanah-tanah negara yang telah dilepaskan oleh pemegang haknya.


“Saat ini kami telah mengelola tanah seluas sekitar 1.600 hektare yang tersebar di 20 provinsi. Tanah ini kami manfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan bandara VIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, hingga reforma agraria dan investasi strategis,” ujar Perdananto kepada Diswayjateng.com saat ditemui di Undip Semarang, Selasa 13 Oktober 2025.


Badan Bank Tanah resmi beroperasi pada 1 Januari 2022, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, serta Peraturan CK Nomor 113 Tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan lembaga tersebut.


Lembaga ini berada di bawah koordinasi Komite Bank Tanah yang terdiri dari tiga menteri yakni Menteri ATR/BPN sebagai Ketua, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai anggota.


“Kami sudah beroperasi tiga tahun sembilan bulan. Tugas utama Bank Tanah mencakup perencanaan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Namun, upaya ini tentu tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi berbagai pihak,” jelas Perdananto.


Dalam kesempatan itu, Perdananto menegaskan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan pemahaman publik terhadap sistem pengelolaan pertanahan nasional.


“Kami menggelar sosialisasi di kampus-kampus unggulan seperti Universitas Negeri Semarang (UNNES) karena dunia akademis memiliki peran penting dalam membangun pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola tanah,” ujarnya.


Melalui kerja sama riset dan pengabdian masyarakat, Bank Tanah berharap publik dapat memahami fungsi lembaga ini secara objektif, sekaligus mendukung transparansi kebijakan pertanahan di lapangan.


Bank Tanah juga memastikan bahwa paling sedikit 30 persen dari total tanah yang dikelola akan diperuntukkan bagi masyarakat melalui program reforma agraria.


“Kami memiliki ruang khusus untuk masyarakat melalui reforma agraria. Selain itu, sebagian tanah juga dimanfaatkan untuk kepentingan sosial seperti perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan fasilitas umum,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, mengungkapkan bahwa di wilayah Jawa Tengah, terdapat empat kabupaten yang telah berkontribusi pada program Bank Tanah, yakni Kabupaten Batang, Brebes, Kendal, dan Kabupaten Semarang.


“Tanah-tanah yang masuk dalam pengelolaan Bank Tanah kebanyakan berasal dari tanah terlantar, yakni tanah yang sudah memiliki hak, namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” terang Eni.


Menurutnya, mekanisme pengambilalihan tanah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Setelah diambil alih, tanah itu dapat dimasukkan ke dalam Bank Tanah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti perumahan MBR, pendidikan, hingga proyek strategis nasional.


Salah satu contoh nyata pemanfaatan lahan oleh Bank Tanah adalah pelepasan tanah untuk pembangunan Bandara VIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyerahan lahan untuk Universitas Diponegoro (Undip) di Batang, Jawa Tengah.


“Tanah hasil pengumpulan Bank Tanah di Batang telah dilepaskan dan diserahkan kepada Undip untuk kepentingan pendidikan. Nantinya akan diproses menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kemudian menjadi hak pakai Undip,” jelas Eni.


Ia menambahkan, proses pelepasan HPL hingga pendaftaran hak atas tanah tetap berada di bawah mekanisme Kementerian ATR/BPN, namun dilakukan secara terkoordinasi dengan Bank Tanah agar status hukum tanah menjadi jelas dan tertib.


Dalam konteks reforma agraria, Bank Tanah juga memiliki mandat untuk mendukung perumahan bagi MBR. Salah satu proyek yang tengah berjalan adalah pengembangan kawasan perumahan di Kabupaten Kendal.


“Untuk MBR, jika tanah yang digunakan selama 10 tahun berturut-turut dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, maka statusnya bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Ini bentuk prioritas pemerintah terhadap rakyat kecil,” tegas Eni.


Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perumahan rakyat, bukan untuk kawasan industri atau komersial yang tetap berada di bawah status HGB di atas HPL.


Baik Bank Tanah maupun Kementerian ATR/BPN sepakat bahwa pengelolaan tanah negara membutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga pendidikan dan masyarakat.


“Kami di BPN akan terus mendukung Bank Tanah, terutama dalam hal pemeliharaan data dan legalitas aset agar pemanfaatannya jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” pungkas Eni.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube