Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tak Kapok, Residivis Spesialis Pencurian Mobil Kembali Dibekuk Polisi

RESIDIVIS - Luluk Wulandari
pelaku pencurian mobil yang diketahui sudah tujuh kali keluar-masuk penjara
kembali ditangkap Polresta Solo..

SURAKARTA — Setelah seminggu buron, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap Luluk Wulandari, pelaku pencurian mobil yang diketahui sudah tujuh kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. 


Pelaku ditangkap saat sedang makan di wilayah Sukoharjo akhir pekan lalu.


Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan kasus pencurian ini berawal dari laporan warga Gulon, Jebres, atas nama Drs Sutijan, yang kehilangan mobil Suzuki Karimun miliknya pada 8 November 2025.


“Laporan masuk ke Polsek Jebres. Pelaku ini residivis, sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus pencurian,” ujar Irham.


Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah melakukan pengintaian sejak 5 November. Mobil korban yang tidak digunakan selama tiga hari membuat pelaku yakin situasi aman untuk beraksi.


Dengan mencongkel jendela menggunakan linggis, pelaku masuk rumah dan mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meja kerja.


“Modusnya memanfaatkan kesempatan. Pelaku sudah menggambar situasi rumah dan aktivitas korban,” jelas Irham.

Pada hari kejadian, korban sempat keluar rumah pukul 07.30 WIB dan masih melihat mobilnya terparkir. Saat kembali sekitar pukul 08.30 WIB, mobil sudah hilang.


Setelah mencuri mobil, pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Namun Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya. Saat ditangkap, mobil masih disimpan pelaku dan belum sempat dijual.


“Baru proses tawar-menawar dengan temannya. Mobilnya masih utuh,” kata Irham.


Catatan kepolisian menunjukkan Luluk pernah ditangkap di Boyolali dalam kasus pencurian motor satu hingga dua tahun lalu. Ia juga diduga terlibat sejumlah pencurian kendaraan di wilayah lain setelah bebas.


Polresta Solo mengingatkan warga untuk memperhatikan keamanan rumah dan penyimpanan kunci kendaraan.


“Kejahatan terjadi karena niat dan kesempatan. Untuk niat kami tindak, tapi kesempatan harus dihilangkan oleh warga. Jangan menaruh kunci sembarangan,” tegas Ipda Irham.


Pelaku kini ditahan di Polresta Solo dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube