SOLO, diswayjateng.com -- Viral maraknya video penggunaan strobo dan sirene di jalan raya membuat publik resah.
Menanggapi hal ini, Satlantas Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator sesuai aturan hukum.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi internal sekaligus menindaklanjuti arahan dari Korlantas Polri.
“Sirene hanya dipakai pada kondisi darurat, misalnya saat unit laka lantas menuju lokasi kecelakaan atau patroli prioritas. Di luar itu, personel kami larang menyalakan sirene sembarangan,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.
Ia menyebut pembatasan dilakukan terutama pada jam sibuk dan waktu ibadah, agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat.
“Tujuan kami jelas, menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya,” tambahnya.
Selain membenahi internal, polisi juga akan menindak tegas masyarakat sipil yang masih nekat memasang strobo atau sirene ilegal. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dengan jelas, merah untuk ambulans dan pemadam, biru untuk kendaraan kepolisian, dan kuning untuk pengawasan atau pengawalan tertentu.
“Kalau ada mobil sipil yang pakai rotator, itu pelanggaran. Bisa kami tegur, tindak, sekaligus diberi penjelasan hukum,” tegas Agung.
Satlantas Solo juga menyiapkan langkah sosialisasi kepada komunitas otomotif, perusahaan transportasi, hingga jasa pengawalan.
“Edukasi lebih penting daripada sekadar menindak. Kami ingin masyarakat paham aturan, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.