Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Fraksi PDIP Soroti Kekosongan Kades di Sragen, Khawatir Pelayanan Terganggu

Sugiyamto
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sragen

SRAGEN — Kekosongan jabatan kepala desa di beberapa wilayah Sragen menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sragen. Lantaran banyak yang kosong setelah kades definitif berhalangan tetap. Lantas dinas terkait masih terkendala regulasi untuk menyelenggarakan pilkades antar waktu. 


Ketua Fraksi PDIP, Sugiyamto, menyoroti kasus kasus terkait desa yang tidak kunjung menggelar pilkades PAW. Salah satunya di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Kalijambe, yang sudah lebih dari 15 bulan dipimpin oleh seorang penjabat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan politik di tingkat desa.


​Menurut Sugiyamto, kekosongan kepala desa yang definitif berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menghambat pelaksanaan program pembangunan yang seharusnya berjalan optimal. "Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa bisa menjadi celah bagi ketidakpastian hukum," tegas Sugiyamto.


​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen, Pujiatmoko, menjelaskan bahwa saat ini ada tiga desa di Sragen yang mengalami kekosongan kepala desa. Meskipun memenuhi syarat untuk Pilkades Antar Waktu (PAW), pelaksanaan pemilihan terpaksa ditunda.

​Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. SE tersebut berisi penegasan terkait perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


​"Bupati/wali kota agar menunda pelaksanaan Pilkades sampai Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 3 Tahun 2024 diterbitkan," jelas Pujiatmoko.


Pihaknya menambahkan bahwa penundaan ini tidak hanya terjadi di Sragen, melainkan berlaku secara nasional.


​Pujiatmoko juga menyampaikan bahwa tidak ada batasan waktu yang mengatur masa jabatan penjabat sementara. Jabatan ini akan berakhir setelah kepala desa definitif terpilih. Selama masa kekosongan, desa-desa tersebut akan dipimpin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk dari pihak kecamatan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube