SOLO, diswayjateng.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menetapkan status tanggap darurat pasca kericuhan demo yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Solo serta kerusakan sejumlah fasilitas umum, Jumat 29 Agustus 2025.
Status tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 30 Agustus hingga 5 September 2025.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan penetapan status ini dilakukan untuk mempercepat koordinasi lintas instansi dalam penanganan dampak kerusuhan. Pemkot menunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo sebagai koordinator.
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal, kami menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari ke depan. BPBD ditunjuk sebagai koordinator,” ujar Respati, Sabtu 30 Agustus 2025.
Menurutnya, penetapan status tanggap darurat ini bersifat administratif semata dan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
“Keadaan Solo baik-baik saja. Status darurat ini untuk memudahkan koordinasi administrasi, bukan karena ada ancaman bencana besar. Warga tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Respati menjelaskan, Pemkot Solo menyiapkan langkah preventif, seperti konsolidasi ambulans, penyediaan logistik makanan, serta koordinasi dengan perangkat wilayah, RT dan RW.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk menjaga kondusivitas.
“Kita harus menjaga produktivitas di wilayah masing-masing. Dari rapat pagi tadi, mayoritas peserta demo yang ricuh bukan warga Solo. Sebagian besar justru pelajar SMA,” ungkapnya.
Untuk itu, Respati mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi anarkis.