SEMARANG — Penahanan dua warga Pati terkait aksi blokir jalan saat demonstrasi penolakan Bupati Pati Sudewo memantik simpati publik.
Kedua warga tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebelumnya diamankan Polresta Pati dan kemudian dititipkan di Polda Jawa Tengah.
Di bawah koordinator aksi damai, Cak Ulil, puluhan warga Pati mendatangi Markas Polda Jateng di jalan pahlawan Semarang pada, Rabu 19 November 2025 untuk menjenguk sekaligus menanyakan perkembangan proses hukum keduanya.
Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk dukungan bertuliskan “Bebaskan Aktivis Kami Botok dan Teguh”, “Rakyat Kecil Bicara Diancam Melebihi Koruptor”, dan “Pati Bersatu Dukung Botok Teguh”.
Di depan pintu gerbang Polda Jateng, mereka membentangkan poster dan spanduk untuk menarik simpati warga yang melewati jalan Pahlawan.
Menurut Ulil, kedatangan mereka murni inisiatif warga tanpa afiliasi organisasi.
Rombongan telah bertemu jajaran Reskrim Polda Jateng Subdit 1 untuk meminta kejelasan status penahanan.
“Status Mas Botok dan Teguh masih ditangani Polresta Pati. Di Polda hanya titipan,” ujarnya.
Terkait peluang rekonsiliasi, Ulil menyebut polisi memberikan respons positif dan siap menjembatani kedua pihak.
Namun ia mengaku belum mengetahui pernyataan Bupati Pati Sudewo yang sebelumnya menyatakan mendukung rekonsiliasi.
“Kalau pun ada tawaran itu, kami belum bisa menjawab,” katanya.
Rombongan juga mempertanyakan kemungkinan penangguhan penahanan.
Pihak Polda menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan harus dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk surat permohonan dari keluarga kepada Polresta Pati.
“Baru disampaikan gambaran mekanismenya. Nanti kuasa hukum kami yang akan mengurus,” jelas Ulil.
Di sisi lain, perwakilan LBH Semarang, Cornelius Gea, mengkritik langkah kepolisian yang dinilai terlalu mudah memproses laporan pidana terhadap warga yang menurutnya tidak melakukan tindak pidana.
“Hal serupa juga terjadi pada petani dari Sumberejo, Batang, dan daerah lain. Kasus yang semestinya tidak perlu masuk ranah hukum malah dipidanakan,” kata Gea pada wartawan.
Ia menegaskan Botok dan Teguh tidak layak dibawa ke Polda karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Puluhan warga Pati mendatangi Polda Jateng sebagai bentuk dukungan terhadap Botok dan Teguh.