SALATIGA — Korban koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga ternyata merambah ke kalangan atlet profesional.
Adalah Rio Noviansyach Sutomo, pemuda kelahiran Jakarta 7 November 2004.
Rio yang kini berdomisili di Jalan Menteri Supeno, Bawen Kabupaten Semarang saat ini selain sebagai atlet profesional cabang olahraga Wushu yang juga mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Salatiga.
Rio menuntut uangnya yang telah ia masukkan ke BLN dapat dikembalikan 100 persen. Meski sempat mengupayakan dan memperjuangkan datang langsung ke kediaman Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan, namun tak berbuah manis.
Bersama sang ayah, Sutomo dan didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Rio membuat laporan dugaan penipuan terhadap BLN ke Polres Salatiga, Jumat 18 Juli 2025.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Rio dan Tim Kuasa Hukum langsung diarahkan ke Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), setelah sebelumnya melapor ke SPKT Polres Salatiga.
Kuasa Hukum Rio yang juga Koordinator Korban Koprasi BLN Advokat Nur Adi Utomo dari Kantor Hukum Adi Utomo and Partner Salatiga, mengatakan, Rio Noviansyach Sutomo sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah persuasif hingga kekeluargaan.
Adi Utomo mengatakan, kliennya menuntut uang yang telah dimasukkan untuk kembalikan full.
"Klien kami telah mengisi Formulir Tanda Terima Penarikan Simpanan. Dimana, dalam Formulir itu tertera Penarikan Si Pintar dengan nilai Rp100 juta," ungkap Adi Utomo kepada wartawan Disway Jateng, Jumat 18 Juli 2025.
Rio memiliki alasan kuat mengapa menarik uangnya di BLN. Ia menyebutkan dalam Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Umum BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, tertanggal 26 Juni 2025 itu, pemuda lajang yang beberapa kali menyabet Juara di sejumlah Kejuaraan bergengsi itu mengaku alasan untuk mengambil kembali uangnya di BLN untuk memenuhi kebutuhan dan membayar hutang/ angsuran pinjaman.
"Saya ingin uang saya kembali utuh," ungkap Rio di depan Mapolres Salatiga.