Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tongkat Komando Kejari Salatiga Segera Berganti, Sukamto Dipromosikan Asisten Pengawasan Kejati Bali

Kajari Salatiga Sukamto.
S.H.
M.H.
beserta para Kasi. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Tongkat komando Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga segera berganti. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menunjuk Setiawan., S.,H. M., H yang sebelumnya menjabat Kajari Timur Tengah Utara.


Selanjutnya, Sukamto., S.H., M.H., dipromosikan sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali. 


Disway Jateng belum mendapatkan informasi valid jadwal Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Lingkungan Kejati Jateng. 


Namun, agenda serupa di Kejati Bali rencananya akan berlangsung 31 Oktober 2025. 


Terkait estafet kepemimpinan Kejari Salatiga dalam waktu dekat dibenarkan Kajari Salatiga saat ini, Sukamto. 


"Kalau Sertijab di Kejati Jateng belum ada info. Kalau yang di Bali, Hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 jam 13.00 WITA," ungkap Sukamto saat dikonfirmasi, Rabu 22 Oktober 2025. 


Ia juga belum dapat menyebutkan, kapan rencana Pisah Sambut di lingkungan Kejari Salatiga. 

"Belum tahu, nanti nyusul nggih kalau sudah positif Sertijab di Salatiga," timpalnya. 


Tercatat, Sukamto telah memimpin Kejari Salatiga kurang lebih 2 tahun terakhir yakni dari 09 Oktober 2023 sampai dengan 13 Oktober 2025. 


Dan selamat tugas di Salatiga, Sukamto telah mengungkap Tindak pidana antara lain Korupsi Penjualan Aset Kelurahan Ledok, Salatiga dengan 2 terpidana masing-masing dihukum 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan .


Selain itu, dari tangan dingin Sukamto juga mengungkap Korupsi Kredit Macet BPR Bank Salatiga dengan 3 terdakwa Rizky, Dian dan Habib.


Dengan putusan Rizky terbukti pasal 2 dengan putusan PN Tipikor Semarang selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan uang pengganti Rp 487 juta subsider 3 bulan. 


Sedangkan, terpidana Dian terbukti pasal 3 dengan putusan selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.


Sementara, Terpidana M Habib Shaleh mantan Direktur BPR Bank Salatiga terbukti pasal 3 dengan putusan selama 2 tahun denda 50 juta sub 1 bulan. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube