Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tingkatkan Pemahaman APH, Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Baru

RJ - Sosialisasi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP digelar
Rabu 5 November 2025 di Khas Hotel Semarang. (dok.)

SEMARANG — Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Khas Hotel Semarang, Rabu 5 November 2025 lalu.


Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum.


Sosialisasi ini juga disiarkan secara daring melalui Zoom dan YouTube, dengan total peserta mencapai lebih dari 2.900 orang.


Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUHP baru akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.


Ia menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar aparat penegak hukum di semua tingkatan mampu memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem hukum pidana yang baru.


“Indonesia adalah negara hukum. Peraturan dibuat untuk membatasi kesewenang- wenangan dan menegakkan keadilan.


Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta memahami prinsip restorative justice—bahwa tidak semua tindak pidana harus berakhir dengan hukuman, tetapi juga bisa ditempuh dengan pemulihan bagi korban,” ujar Rio.


Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana, antara lain Prof. Dr. Pujiono SH MHum (guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) dan Prof. Dr. Christina Maya Indah SH MHum (dekan Fakultas Hukum UKSW).


Lalu ada Dr. Ani Triwati SH MH (advokat dan akademisi Universitas Semarang), serta Kombes Pol. Mohammad Rois SIK MH (kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri).

Diskusi dipandu oleh advokat senior Sukarman SH MH dari Karman Sastro & Associates.


Dalam pemaparannya, Prof. Pujiono menegaskan bahwa KUHP baru merupakan langkah besar menuju pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.


“KUHP baru mengakui eksistensi masyarakat adat dan memperluas konsep pertanggung jawaban pidana, termasuk bagi korporasi.


Substansi utamanya terletak di Buku I yang berisi asas dan konsep dasar hukum pidana, sementara Buku II mengatur jenis-jenis tindak pidana,” jelasnya.


Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menambahkan bahwa penerapan KUHP baru perlu dilakukan dengan pendekatan restorative justice agar penegakan hukum lebih humanis dan berkeadilan.


Kabidkum Polda Jateng berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


“Semoga kegiatan ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme aparat, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi institusi, masyarakat, dan bangsa,” tutupnya.


Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memperkuat kapasitas aparat menghadapi implementasi KUHP baru.


“Langkah ini memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dijalankan dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan korban. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin meningkat,” tandasnya.