SEMARANG — Polda Jateng mengonfirmasi adanya perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penangkapan pelaku peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan, Selasa (25/11/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, pelaku dan barang bukti puluhan butir obat terlarang berhasil diamankan tanpa ada korban dari pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Kamis (27/11/2025)
"Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berinisial K.A. (24) di Jalan Raya Tangkil Tengah, Kedungwuni, pada Selasa (24/11) pukul 20.00 WIB," kata Artanto.
Dari tangan pelaku, ungkap Artanto, ditemukan barang bukti 20 butir Alprazolam.
Dari keterangan K.A., polisi kemudian menelusuri pemasok berinisial A.
Namun, saat petugas hendak memasuki rumah A, mereka mendapat serangan.
“Tiba-tiba beberapa orang keluar dari rumah, salah satunya membawa senjata api dan menembak ke arah petugas,” jelas Kombes Artanto.
Tembakan mengenai kaca depan kiri mobil polisi, namun tidak ada anggota yang terluka.
Menghadapi situasi tersebut, tim opsnal meminta tambahan personel dari Satresnarkoba, Resmob Polres Pekalongan Kota, serta Sat Brimob Subden B Pelopor Pekalongan.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan lanjutan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tersangka utama A.B.A. (44), seorang wiraswasta yang diketahui residivis kasus narkoba, di Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat.
Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk airsoft gun beserta amunisi, dua bilah senjata tajam, serta 28 butir Alprazolam.
“Alhamdulillah meski mendapat perlawanan cukup keras, tidak ada petugas yang menjadi korban,” ujar Artanto.
Kasus peredaran psikotropika yang melibatkan K.A. dan A.B.A. ditangani Polres Pekalongan, sedangkan insiden perlawanan bersenjata akan diproses oleh Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota.