SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas daerah.
Enam pelaku dengan peran berbeda ditangkap di Boyolali dan Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.
Menurut Dwi, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menangkap dua tersangka berinisial W (70), warga Boyolali, dan M (50), warga Tangerang, saat berada di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Dari keduanya, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng Selasa 5 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, penyidik melakukan pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lain, yakni BES (54), warga Kudus yang berperan menjual dan mencari pembeli, serta HM (52), warga Bogor yang bertindak sebagai pemodal dan pengada peralatan.
"Pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi itu, petugas menangkap JIP alias Joko (58), warga Magelang yang berperan sebagai desainer dan pencetak, serta DMR (30), pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi," ujar Dwi.
Dari lokasi, tambah Dwi, kami temukan 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar yang belum dipotong, beserta seluruh peralatan percetakan.
Ia menambahkan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah memproduksi sekitar 4.000 lembar uang palsu.
Dari jumlah itu, sekitar 150 lembar diduga telah beredar di masyarakat. Modus mereka adalah menjual uang palsu dengan rasio 1:3, yakni Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu dengan menerapkan metode 3D—dilihat, diraba, dan diterawang.
“Uang asli memiliki ciri khusus seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, serta tinta OVI yang bisa berubah warna. Kami rutin mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah,” ujar Rahmat.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran uang palsu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
“Jika menemukan uang yang mencurigakan, tolak dan segera laporkan ke kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena bisa berujung pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.