SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jateng melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2025–2028, Kamis (30/10).
Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, dan diikuti secara khidmat dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng.
Momen ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan serta menjaga marwah profesi notaris sebagai pejabat umum yang berperan strategis dalam sistem pelayanan hukum nasional.
Dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, anggota yang dilantik antara lain Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Wakiyo, Ismawati, Leksamana Wisnu Hartono, Edi Wibowo, dan Nur Adhim.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa profesi notaris merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang menjamin kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum masyarakat.
“Profesi notaris bukan sekadar jabatan administratif, tetapi amanah kepercayaan publik yang menuntut integritas tinggi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran sentral dalam menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), MKN berwenang memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris maupun minuta akta yang disimpan, dengan tetap menjunjung asas kerahasiaan dan perlindungan profesi.
“Perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum. Anggota MKN harus menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, dan objektivitas dalam setiap pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, jangan ragu memberikan persetujuan pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dirjen AHU juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH), dan unsur notaris dalam membangun sistem pengawasan yang transparan dan berintegritas.
Kehadiran unsur APH dalam struktur MKNW diharapkan memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama mengenai kekhususan hukum notariil dalam proses penegakan hukum.
Melalui pelantikan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pembinaan serta pengawasan terhadap notaris di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, MKNW Jawa Tengah periode 2025–2028 diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas serta menjadi teladan dalam mewujudkan profesi notaris yang bermartabat dan berkeadilan.