SEMARANG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/6/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Arif Julianto, yang merupakan Ketua Tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap belanja infrastruktur tahun anggaran 2023.
Dalam kesaksiannya, Arif menjelaskan bahwa audit dilakukan secara sampling terhadap sejumlah proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta 16 kecamatan di Kota Semarang. Proyek yang diperiksa mencakup pekerjaan jalan dan jembatan.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Dari 15 proyek di DPU dan 40 proyek penunjukan langsung (PL) di Disperkim, ditemukan indikasi keterlibatan anggota Gapensi dalam proses pengadaan, termasuk penggunaan sejumlah CV kecil,” ungkap Arif di hadapan majelis hakim.
Salah satu temuan utama dalam audit tersebut adalah dugaan pemberian commitment fee dari penyedia proyek kepada pihak tertentu, dengan nilai berkisar antara 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran.
Total commitment fee yang terindikasi terkumpul mencapai sekitar Rp8,8 miliar.
Sementara itu, penasihat hukum Martono, Khairul Anwar, menilai keterangan saksi dari BPK justru memperjelas posisi hukum kliennya.
Menurut Khairil , saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum menjelaskan secara clear dan detail, terkait dengan proyek PL yang ditangani Gapensi itu adalah bagian dari temuan BPK.
“Menurut saksi dari BPK, ada dua temuan utama: pertama terkait kekurangan volume dan kelebihan bayar, dan kedua soal adanya komitmen fee 13 persen.
Namun untuk kekurangan volume dan kelebihan bayar, sudah dinyatakan selesai karena telah dikembalikan seluruhnya,” jelas Khairul usai sidang.
Ia menambahkan, terkait komitmen fee, pembayaran disebut telah dilakukan pada akhir Desember 2023.
“Artinya, semua pekerjaan PL dinyatakan tidak ada masalah lagi. Ini semua merupakan hasil pemeriksaan saksi dari BPK, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim PDTT,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya pada pekan depan.