Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pemkot Semarang Serius Bebaskan 10.300 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan karena Tunggakan

Disdik Kota Semarang masih memperjuangkan 1300 ijazah di sekolah swasta yang masih tertahan.

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang terus menggenjot upaya pembebasan ijazah siswa yang tertahan di sejumlah sekolah swasta. Langkah ini menjadi salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang di bidang pendidikan, terutama untuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kesempatan kerja.


Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mencatat, ada sekitar 10.300 ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah-sekolah swasta, umumnya karena tunggakan SPP. 


Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, sejauh ini, Pemkot Semarang sudah berhasil membebaskan sekitar 374 ijazah dari 36 sekolah swasta saat peluncuran program tersebut.


"Kalau sekolah negeri insyaallah aman. Yang menjadi perhatian sekarang adalah sekolah swasta yang belum menerapkan pembebasan,” ujar saat ditemui wartawan diswayjateng.com Rabu 18 Juni 2025.


Menurutnya, meski sudah ada imbauan dari Wali Kota agar sekolah swasta membebaskan ijazah secara sukarela, masih ada sejumlah sekolah yang tetap menahan ijazah karena alasan klasik: tunggakan biaya pendidikan.


Pemkot Semarang melalui Dinas Pendidikan akan terus mendorong pendekatan persuasif kepada sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, ijazah yang tertahan kerap menghambat lulusan untuk melanjutkan pendidikan atau masuk ke dunia kerja.


"Kami tak ingin anak-anak Kota Semarang kehilangan masa depan hanya karena ijazah mereka ditahan," tegasnya.


Namun di sisi lain, Pemkot juga memahami kondisi keuangan sekolah swasta. Maka dari itu, Pemkot tengah mengkaji kemungkinan pembebasan ijazah melalui program bantuan sosial, khususnya bagi siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Bambang menambahkan, alternatif lain yang sedang disiapkan oleh Pemkot Semarang termasuk menggandeng mitra CSR dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu menalangi biaya tunggakan.

Solusi ini dirancang agar tidak menabrak regulasi keuangan daerah dan menghindari potensi temuan hukum di kemudian hari.


"Kalau dana pemerintah tidak bisa menjangkau semua, maka kami akan carikan solusi dari mitra swasta dan Baznas," ujarnya.


Lebih lanjut, terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Disdik Kota Semarang menegaskan pentingnya efisiensi.


Untuk tingkat SMP, dana BOS hanya sebesar Rp1,4 juta per siswa per tahun, atau sekitar Rp120 ribu per bulan. Dana ini harus digunakan secara hati-hati dan sesuai peraturan.


"Kalau Rp1.400.000 per tahun per anak, berarti 1 bulan rata-rata kan 120 ribu dan itu harus dihemat," terangnya.


Sebagai acuan penggunaan dana BOS terbaru, Pemkot merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur pos belanja seperti pemeliharaan, perpustakaan, dan pengadaan buku.


Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama, meski keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri.


"Kami ingin semua warga, terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu, punya akses pendidikan yang setara. Jangan sampai mereka gagal sekolah atau sulit bekerja hanya karena ijazah tertahan," pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube