SALATIGA — Per tanggal 10 November 2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho) tak lagi menjabat sebagai Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Kuasa Hukum Koperasi BLN Muh Sofyan menyebutkan, pergantian pucuk pimpinan Koperasi BLN dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan atau RAT Koperasi BLN tahun 2025 Tutup Buku Tahun 2024 di Hotel Megaland, Surakarta, tanggal 10 November 2025.
Saat dikonfirmasi Wartawan Disway Jateng, Muh Sofyan menerangkan jika RAT tersebut merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam entitas koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 92 Tentang koperasi. Maupun berbagai peraturan perundangan yang lainnya.
"Forum RAT Koperasi BLN telah mengambil beberapa keputusan penting salah satu diantaranya adalah pergantian kepengurusan karena pengurus sebelumnya sudah berakhir masa periodenya," ungkap Sofyan, Selasa 11 November 2025.
Disebutkan dia, jika pelaksanaan RAT berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat.
Dan RAT telah mengambil keputusan, salah satunya pergantian kepengurusan. "Yaitu, menetapkan, memilih Agus Widarto selaku Ketua Umum Koperasi BLN," terangnya.
Agus Widarto turut didampingi Sekretaris yakni, Susilo Aji Irianto serta Bendahara Bambang Sujiono.
Sementara, posisi Nicho diputuskan sebagai Pengawas Koperasi BLN.
"Dalam RAT juga menetapkan pengawas Koperasi BLN yang diketuai Nicholas Nyoto Prasetyo dibantu oleh Harry Petrus Hadi Waluyo dan Nasib," papar.
Sofyan menambahkan, karena Agus Widarto yang sebelumnya menjabat Ketua Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) BLN telah ditunjuk sebagai Ketua Umum Koperasi BLN, jabatan Ketua KPK BLN dipimpin Ali Surono.
Sementara, dari pantauan pelaksanaan RAT ini tidak dihadiri seluruh anggota Koperasi BLN yang disebut-sebut mencapai 44 ribu orang.
Pelaksanaan RAT in turut disiarkan secara live oleh sejumlah akun Tik Tok.
Sebagai informasi, syarat dan tata cara pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksananya.
Seperti Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa, salah satunya harus memenuhi kuorum minimum kehadiran anggota yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
Dan disebutkan yang dikatakan memenuhi Kuorum, bahwa RAT harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang terdaftar.