Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Mengaku Rugi Rp12,5 Miliar, 'Orang Dalam' BLN Kembali Laporkan Nicho Dugaan Penipuan dan Penggelapan

LAPOR POLISI - Mantan bendahara BLN Cabang Salatiga Rini saat membuat laporan Polisi didampingi Kuasa Hukumnya M Hany Kurniawan di Mapolres Salatiga Kamis 30 Oktober 2025. Foto : Erna Yunus Basri.

SALATIGA — Satu lagi, 'orang dalam' Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan Ketua Umum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho) ke Polres Salatiga, Kamis 30 Oktober 2025. 


Ordal itu tak lain Maria Magdalena Rahayu Setyarini alias Rini (59) warga Salatiga, sebagai Bendahara Koperasi BLN Cabang Kota Salatiga. 


Sebagai informasi, Rini persis 'bekerja' dibawa Dalyati, Ketua BLN Cabang Kota Salatiga yang telah dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Salatiga dan kini kasusnya diambil alih Dit Reskrimsus Polda Jateng. 


Laporan Rini ke Polres Salatiga secara pribadi. Pasalnya, ia juga menjadi korban penipuan Koperasi BLN yang 'menanamkan' uang pribadinya mencapai Rp12,5 miliar. 


"Total kerugian klien saya mencapai Rp12,5 miliar," kata Kuasa Hukum Kuasa Hukum Rini, M. Hany Kurniawan, SH., MH., di Mapolres Salatiga. 


Bersama rekan pengacara Zakaria Siregar, SH., MH., Advokat berkantor Hukum Hany Kurniawan & Rekan yang berkantor di Jalan Kemiri II No.42 Salatiga itu melaporkan Nicho atas pasal dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dan atau Penggelapan Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan Nicho selaku Ketua Koperasi BLN. 


Awal Mula Penipuan

Dibeberkan Hany, awal mula dugaan penipuan dialami Rini pada rentang antara bulan September 2023 hingga tahun 2025.


Rini sebelumnya telah bekerja dari tahun 2019 sebagai 'kaki tangan' Nicho dengan penunjukan secara lesan sebagai Bendahara Kantor BLN Cabang Salatiga tanpa Surat Keputusan (SK). 


Semua kejadian bermula sekira awal tahun 2019. Saat itu, Rini diajak Pimpinan BLN cabang Salatiga Dalyati bertemu dengan Nicho di rumahnya daerah Solo. 


Sesampainya dirumah Nicho yang saat itu mengenalkan diri sebagai Ketua Koperasi BLN. 


"Setelahnya terjadi pembicaraan penawaran program-program dari Koperasi BLN Pusat. Program tersebut antara lain adalah Arisan Motor, namun karena tidak memenuhi kuota peserta arisan, sehingga arisan motor dibatalkan," terangnya. 


Akhirnya, lanjut dia, Nicho menurut pengakuan Rini, kemudian menawarkan Perogram Si-Pintar (Simpanan Pintar Bayar) dan Si-Jangkung (Simpanan Berjangka Pasti Untung), yang merupakan program andalan dari Koperasi BLN.


Program Si-Pintar dengan menekankan untuk pembayaran listrik dan PDAM, SPP sekolah dan BPJS (subsidi 100%) dalam waktu 2 tahun. Akhirnya Pengadu tertarik untuk mengikuti program tersebut.


Seluruh transaksi menyerahkan uang, diakui Hany, di kediaman pribadi rumah Nicho, di Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. 


"Dengan fakta klien kami memasukkan semua uangnya ke BLN, baik hasil usaha pribadi bersama penghasilan dari BLN tak ada yang tersisa," tandasnya. 


Berjalnya waktu, peminat program Si-Pintar semakin bertambah, begitu pula di wilayah Kota Salatiga. 


Pada akhir 2019, Nicho merubah sistem Si-Pintar yang tadinya hanya untuk subsidi pembayaran listrik, air, dan SPP menjadi pembayaran kredit di Bank dengan bukti pinjam dilampirkan. 


Dikarenakan jumlah peminat di Kota Salatiga dan sekitarnya semain banyak, akhirnya Nicho menunjuk Dalyati untuk mengkoordinir wilayah Salatiga. 

Setelahnya Dalyati menunjuk Rini sebagai bendahara secara lisan untuk melengkapi kepengurusan Koperasi BLN Cabang Salatiga. 


"Klien kami sebagai Bendahara Koperasi BLN Cabang Salatiga berperan selayaknya bendahara, namun berjalanya waktu, semua tugas Bu Rini selaku bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya malah sebaliknya semua peran diambil alih Ketua Cabang," ujarnya, didampingi Rini. 


Hany pun memberikan fakta lainnya, jika selama bekerja dengan Dalyati dengan posisi Bendahara Kantor BLN Cabang Salatiga, Rini sama sekali tidak memegang uang para anggota Koperasi yang berhasil direkrut Dalyati. 


Dengan kata lain, uang para anggota Koperasi dibawa naungan Dalyati selalu Ketua Koperasi BLN cabang Salatiga, langsung masuk ke pengurus inti BLN, salah satunya Nicho. 


"System yang diterapkan terkait dengan aliran dana penabur atau penyerta modal adalah langsung transfer ke rekening atas nama Koperasi BLN setelahnya mendapatkan sertifikat," tegasnya. 


Saat bekerja dibawa Dalyati, penghasilan Rini tidak dengan sistem gaji, melaikan fee atau pembagian hasil 1,5 % dari jumlah setoran anggota yang melewati cabang.


Pembagian fee selanjutnya di transfer dari BLN Pusat kepada Kepala cabang untuk dibagikan kepada pengurus cabang dan marketing. 


Sampai akhirnya, Rini juga turut tergiur memasukan seluruh uangnya ke Koperasi BLN atas bujuk rayu Nicho. 


"Jadi, uang yang dimasukkan bukan hanya dari hasil usaha swasta tapi juga penghasilan (fee) dari BLN yang "digulung" lagi oleh klien kami ke BLN atas bujuk rayu Nicho," ungkap Hany. 


Kerugian Rp12,5 miliar 

Bahwa, lanjut Hany, Rini telah mengikuti Program Si-Jangkung senilai Rp.10.000.000,- dengan jangka waktu 6 bulan akan menghasilkan bunga setiap bulan 2% yang natinya pokok investasi akan dikembalikan beserta bunganya. 


"Awalnya semua berjalan lancar sampai pembayaran, namun pada pertengahan 2019, klien kami menyarankan untuk menabur atau menginverstasikan uang lebih besar dengan syarat Pengadu harus memiliki tanggungan hutang pada bank senilai yang akan diinvestasikan kepada program Koperasi BLN," akunya. 


Saat itu Rini menolak, namun Nicho meyakinkan kliennya dengan memberikan beberapa contoh Program Si-Pintar dan Si-Jangkung yang sudah membuahkan hasilnya saat itu, Nicho berkata bahwa "biarkan aset yang bekerja untuk kita". 


Pengadu mempercayai bujuk rayu Nicho, bahkan sampai fee yang didapatkan dari BLN cabang Salatiga juga ikut 'digulung' kembali atau dimasukan inverstasi kembali pada program Si-Pintar, Si-Jangkung, dan Sirut Plus. Hingga terakhir pada awal Bulan Maret 2025 Pengadu menginvestasikan dana senilai Rp 1.000.000.000,- untuk dimasukan ke program siaga yang dirubah menjadi Si-Jangkung.  


"Sampai kami membuat aduan ke pihak yang berwajib ini, pengadu belum menerima kembali uang investasi yang totalnya senilai Rp 12.500.000.000,-. Bahkan, Klien kami baru mengetahui terkait Koperasi BLN Pusat tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat atau izin beroperasi dari dinas terkiat setelah klien kami mendapatkan penggilan sebagai saksi serta ditunjukkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen oleh penyidik Polres Salatiga maupun Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah," pungkasnya. 


Hany menambahkan, kliennya juga akhirnya menyadari bahwa selama ini skema bisnis yang dilakukan melalui program-program investasi simpanan berjangka pada Koperasi BLN termasuk Skema Ponzi.


Yang mana, lanjut dia, modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan skema ini.  


"Patut diduga, perbuatan Nicho memiliki dan menguasai uang yang sebagian atau seluruhnya milik Bu Rini tersebut diatas tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 miliar," akunya.