Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Lupa Matikan Kompor, 10 Rumah di Kampung Kulitan dan Inggris Semarang Ludes Terbakar

KEBAKARAN - Petugas pemadam kebakaran berusaha menjinakkan kobaran api
yang melalap 10 rumah di Kampung Kulitan dan Inggris
Semarang Tengah. (wahyu sulistiyawan/diswayjateng.com)

SEMARANG — Sebanyak 10 rumah ludes terbakar di kampung Kulitan dan Inggris, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah pada Sabtu, 27 September 2025 siang. Kebakaran yang melalap ludes bangunan di gang sempit ini terjadi sekitar pukul 11.58 WIB yang disebabkan karena kompor gas yang lupa dimatikan.


Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva yang akrab disapa bang Amoy, membenarkan bahwa musibah kebakaran ini murni akibat kelalaian saat memasak.


“Awalnya ada ibu-ibu yang lagi menggoreng, terus pergi sebentar buat ngantar pesanan, tapi lupa matiin kompor. Bukan korsleting listrik, melainkan api dari kompor yang ditinggal menyala,” jelas Amoy saat dikonfirmasi Diswayjateng.com, Sabtu malam, 27 September 2025.


Api dengan cepat membesar karena cuaca panas ditambah angin yang cukup kencang. Petugas Damkar Semarang sempat kesulitan menjangkau lokasi lantaran akses jalan yang sempit.


"Mobil Damkar nggak bisa masuk, jadi petugas harus tarik selang sepanjang 30–40 meter ke dalam gang. Untung api bisa dikendalikan, kalau telat sedikit bisa habis satu kampung," tambahnya.

Dari data sementara, 10 rumah rusak parah dengan sekitar 25–30 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.


Untuk penanganan awal, pemerintah kecamatan menyediakan hunian darurat di balai RW dan aula kantor Kecamatan Semarang Tengah.


Meski Pemkot Semarang berencana memberikan bantuan lewat program bedah rumah, rencana ini masih terkendala karena rumah warga berdiri di atas tanah sewa.


"Sudah pasti ada bantuan. Tapi masalahnya tanah di situ milik Tuan Tasripin. Warga cuma sewa setiap bulan. Kalau Pemkot mau bangun, harus ada dasar hukum jelas, minimal sertifikat hak milik," ujar Amoy.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube