Boyolali — Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang berpusat di Salatiga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ke Polres Boyolali pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu. Kerugian total para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Laporan ini dikoordinir oleh Advokat Nur Adi Utomo dari Kantor Hukum Adi Utomo and Partner Salatiga, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum para korban. "Hari ini kami selaku koordinator korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara akan sampaikan perkembangan terkait pelaporan terhadap Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke Polres Boyolali," ungkap Adi Utomo pada Minggu, 22 Juni 2025.
Menurut Adi Utomo, pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Koperasi BLN dan para pengurusnya. Para korban, yang rata-rata telah menjadi anggota koperasi selama kurang lebih setahun, berasal dari Boyolali dan Klaten dengan kerugian yang bervariasi.
"Para korban membuat laporan pengaduan ke Polres Boyolali dengan beberapa dugaan tindak pidana," jelas Adi Utomo. Beberapa di antaranya adalah dugaan aktivitas keuangan tanpa izin, yaitu penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin, yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, juga ada dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) dan penipuan (Pasal 378 KUHPidana).
Adi Utomo menambahkan bahwa landasan pelaporan ini diperkuat oleh informasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta. "Kami telah mendapatkan informasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta, bahwa Koperasi BLN terdaftar sebagai Koperasi di Kementerian Koperasi dan UMKM semenjak 2024," katanya.
Sebelumnya, Adi Utomo juga pernah mengawal kliennya mendatangi kediaman pribadi Bos Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo atau Nicho, di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga, pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu. Adi juga telah membuat langkah hukum dengan melapor ke Polres Salatiga atas kerugian kliennya dengan total kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Dengan demikian, Koperasi BLN kini menghadapi dua laporan polisi di dua kabupaten berbeda.