DEMAK — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Demak kembali menangani kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi peyimpangan pada penyaluran kredit yang terjadi di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Kab Demak cabang Wonosalam. Penahanan terhadap pelaku pun telah dilakukan dan ada kemungkinan sementara kasus berjalan akan ada tersangka baru.
“Bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial UH selaku pimpinan cabang di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) cabang Wonosalam, dimana tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penyaluran kredit pada tahun 2020 -2023,” ucap Kajari Hendra Jaya Atmaja, kepada diswayjateng.com, Selasa 15 Juli 2025.
“Saat ini yang bersangkutan telah di tahan di rutan kelas II B Demak selama 20 hari,” jelasnya.
Kajari menjelaskan bahwa kronologi persoalan adalah dalam pengajuan kredit modal kerja (kontruksi) pada, PT. BPR BKK Kab. Demak cabang Wonosalam th 2020 s/d th 2023, tersangka UH selaku pimpinan tidak melakukan verifikasi atau survey atas kebenaran dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap 2 debitur, sehingga merugikan negara sebesar Rp1.078.000.000,- (satu milyar tujuh puluh delapan juta rupiah).
“Karena sebagaimana kita tahu, salah satu syarat pengajuan kredit modal kerja adalah SPK. Sementara SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya (fiktif),” ucap Kajari.
“Maka karena hal tersebut dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1M lebih,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no. 31 th 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no. 31 th 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“UH telag ditetapkan sebagai Tsk Tanggal 7 Juli 2025. Sementara baru UH dan proses penyelidikan berlanjut dan ada kemungkinan bertamba,” pungkas Kajari.