Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kasus PT Pagilaran–UGM, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Lengkap

LANJUTAN - Rachmad Gunadi didampingi pengacaranya
Zaenal Petir dan rekan saat nengikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Kamis 30 Oktober 2025. (dok.)

SEMARANG — Tim penasihat hukum Rachmad Gunadi menegaskan tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pagilaran–UGM. Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.


Juru bicara tim kuasa hukum, Zainal Abidin atau Petir menyampaikannya usai sidang pembacaan eksepsi dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 30 Oktober 2025.


Menurut Zaenal, kontrak jual beli antara PT Pagilaran dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sepenuhnya merupakan transaksi komersial perdata. Bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


"Kontrak tersebut mengacu pada Perjanjian Pengadaan Biji Kakao Nomor 06/KK/XII/2019 antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, dengan total volume 200 ton," kata Zaenal.


Menurut Zaenal, uraian dakwaan jaksa tidak menyajikan peristiwa secara utuh, hanya sepenggal-penggal.


Hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai status hukum UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang memiliki otonomi keuangan di luar mekanisme APBN maupun APBD


"Kami tegaskan, tidak ada uang negara yang dirugikan dalam perkara ini.,” ujar Zaenal dengan keras .


Ia menjelaskan, kontrak pengadaan biji kakao itu telah tuntas diselesaikan.


Dari total 200 ton, sebanyak 116 ton telah dikirim, sedangkan 84 ton yang diretur karena tidak sesuai spesifikasi telah diganti seluruhnya.


Penggantian itu meliputi 34 ton pengiriman ulang dan kompensasi setara 50 ton biji kakao senilai Rp1,85 miliar.


Hal tersebut, lanjut Zaenal, telah dikonfirmasi melalui Surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan UGM Nomor 12729/UN1.P4/Set-R/BU.00/2025 tentang Pemberitahuan Penyelesaian Kontrak Pembelian Biji Kakao CTLI.


“Seluruh proses retur dan penggantian sudah dinyatakan tuntas serta diakui resmi oleh UGM pada November 2021,” tegasnya.

Petir juga menegaskan bahwa dana Rp6,56 miliar yang dijadikan dasar dakwaan merupakan investasi pihak ketiga, bukan dana milik negara.


“Transaksi tersebut telah selesai sejak 2021, namun penyidikan baru dilakukan pada Februari 2025. Artinya, proses hukum dimulai setelah seluruh kewajiban kontrak terpenuhi, sehingga tidak sesuai dengan asas penuntutan pidana,” jelasnya.


Menurut Zaenal, pihaknya tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.


“Kami sudah menyampaikan bantahan dan penjelasan lengkap melalui nota eksepsi pada sidang hari ini, Kamis (30/10/2025),” pungkasnya.


Dalam sidang sebelumnya, tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cocoa Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah.


Ketiganya adalah Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si, Dr. Henry Yuliando, S.TP., MM., M.Agr, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com.


Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/10/2025).


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara ini bermula dari proyek pengadaan 200 ton biji kakao senilai Rp7,4 miliar yang dilaksanakan oleh PT Pagilaran—anak usaha UGM.


Jaksa menilai, pencairan dana dilakukan sebelum pengiriman barang sesuai kontrak, dengan menggunakan dokumen fiktif berupa surat pengiriman dan nota timbang.


Jaksa Eko Hartoyo menyebut, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,72 miliar.


Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tim penasihat hukum tersebut terdiri atas Timbul Priyadi, SH., MH., Zainal Abidin (Petir), SH., MH., Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube