SEMARANG — Di tengah megahnya pembangunan Gedung Rawat Inap 12 Lantai RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, kisah para buruh di balik proyek itu menyimpan sisi getir. Sudah dua bulan upah mereka belum dibayarkan.
Para pekerja ini bukan tenaga medis, melainkan buruh bangunan yang setiap hari berjibaku dengan debu, semen, dan panas matahari.
Namun upah yang mereka nanti tak kunjung datang. Kondisi inilah yang akhirnya membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah turun tangan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, membenarkan bahwa para pekerja proyek tersebut belum menerima haknya.
Ia menegaskan, hubungan kerja para buruh berada di bawah tanggung jawab subkontraktor, bukan kontraktor utama.
“Yang mempekerjakan dan memberi perintah itu subkontraktor. Maka kewajiban membayar upah juga ada di tangan mereka,” jelas Aziz.
Selain menyoroti soal upah, Disnakertrans juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para buruh proyek.
Menurut Aziz, risiko kerja di lapangan sangat tinggi, sehingga wajib dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Saya mengingatkan agar tenaga kerja di proyek tersebut dilindungi minimal dua program — jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Karena risiko kecelakaan di tempat kerja itu selalu ada dan harus diantisipasi,” tegasnya.
Aziz mengingatkan, setiap hubungan kerja diukur dari tiga unsur utama: pekerjaan, perintah, dan upah.
Jika ketiganya terpenuhi, maka hak pekerja tidak boleh diabaikan.
“Ketika sudah ada pekerjaan dan perintah yang dilaksanakan, maka pihak subkontraktor wajib membayar upah,” ujarnya.
Sebelumnya, para buruh sempat melakukan aksi damai di area RSUD Wongsonegoro, Senin (3/11) lalu.
Mereka menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang belum dibayar oleh kontraktor utama.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan bahwa rumah sakit tidak terlibat langsung dalam masalah pembayaran tersebut.
“Kontrak kami hanya dengan PT Wahyu Prima sebagai pelaksana utama. Para pekerja yang demo tidak memiliki kontrak langsung dengan rumah sakit,” katanya.
Kasus ini menjadi cermin masih rapuhnya sistem perlindungan bagi buruh proyek konstruksi.
Di balik bangunan tinggi yang berdiri, ada keringat dan harapan yang menunggu keadilan.