SALATIGA — Setelah bekerja 60 hari kalender, Tim Angket akan menyerahkan hasil Investigasi terkait dugaan pelanggaran kebijakan Pemerintah dikeluarkan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan kepada Lembaga DPRD Kota Salatiga, Senin, 25 Agustus 2025.
Wakil Ketua Tim Angket DPRD Salatiga yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga dari Fraksi PDI-P Bagas Aryanto, S. P., saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan dibalut dalam Agenda Sidang Paripurna.
"Penyerahan hasil temuan Tim Angket terkait dugaan pelanggaran Wali Kota Salatiga akan kita serahkan ke Lembaga DPRD Kota Salatiga melalui Sidang Paripurna," kata Bagas Aryanto kepada wartawan Diswayjateng.com, Minggu 24 Agustus 2025.
Sidang Paripurna penyerahan hasil Investigasi Tim Angket ini, semestinya turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Forkopimda se-Salatiga, serta OPD di lingkungan Pemkot Salatiga.
Bagas juga menyebutkan, Sidang Paripurna ini sifatnya terbuka untuk umum. Sehingga, masyarakat Salatiga berhak datang dan menyaksikan langsung.
Ditengah penyerahan hasil Investigasi Tim Angket, selanjutnya apakah akan diputuskan dalam agenda Menyatakan Pendapat dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
"Agenda Menyatakan Pendapat (dari anggota DPRD Salatiga) menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya terkait temuan Tim Angket," paparnya.
Sebagai informasi, Hasil Investigasi Tim Angket DPRD Salatiga akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung sebagai Lembaga yang memutuskan apakah Wali Kota salah atau tidak.
Bagas pun enggan menjabarkan, apa saja hasil Investigasi Tim Angket terkait dugaan pelanggaran Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
"Untuk hasil Investigasi Tim Angket besok saja ya dek, dalam Sidang Paripurna biar saya tidak mendahului," ucap Bagas.
Seperti diketahui, munculnya Hak Angket diawali dari Hak Interpelasi yang diajukan anggota DPRD Salatiga.
Menilik dari Wikipedia, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh dewan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui instrumen ini, DPR dapat mengimbangi kekuasaan eksekutif dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan aspirasi rakyat serta tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.