Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Amnesti dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Sah secara Legal Formal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah
Heni Susila Wardoyo

SEMARANG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.


Menurut Heni, berdasarkan UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2, yang diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, kewenangan pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.


Penegasan itu disampaikan Heni saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Rabu 20 Agustus 2025.


“Masalah politik itu, pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi,” tegas Heni.


Ia menilai keputusan Presiden tersebut didasarkan pada upaya menjaga stabilitas politik bangsa dan negara.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, dengan titik tekan pada stabilitas politik,” ujarnya.


Lebih jauh, Heni menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ideologi, politik, hukum, dan keamanan. Meski pemberian amnesti dan abolisi terbaru tidak terkait langsung dengan tindak pidana politik, dampaknya sangat besar karena bersinggungan dengan aspek politik.


Heni menegaskan pemberian itu sah secara legal formal. Hal ini merujuk pada prinsip negara hukum Indonesia yang dikemukakan Prof. Jimly Asshiddiqie serta Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, yang dikaitkan dengan dasar hukum yang berlaku.


“Dengan mendasarkan pada Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, maka amnesti dan abolisi itu memiliki aspek legal formal yang sah,” jelasnya.


Sebagai kesimpulan, Heni menyatakan bahwa dari sisi isi kebijakan (policy content) maupun konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat hukum dan dapat dipertanggungjawabkan

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube