SALATIGA — Aksi balasan kuasa hukum korban kasus BLN, Advokat Adi Utomo dilakukan. Adi Utomo melepas semua stiker serta banner yang dipasang sejumlah pria mengatas-namakan pengurus KPK Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di rumah Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho) di Jalan Merdeka Selatan Salatiga, Minggu 9 November 2025.
Aksi Adi Utomo ini dilakukan, selang beberapa saat setelah 'orang suruhan' Nicho bersitegang dengan tetangga Nicho di hari yang sama.
Bahkan Adi Utomo yang merupakan Ketua DPC organisasi profesi advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kota Salatiga itu, turut memborgol pintu utama rumah Nicho.
Aksi balasan Kuasa Hukum korban Koperasi BLN kelompok Salatiga, Kabupaten Semarang, Demak, Wonosobo, Boyolali dan Solo terhadap 'orang-orang suruhan' Ketua Umum BLN ini setelah geram melihat sejumlah pria mengatas-namakan pengurus KPK mencopot sepihak garis polisi dan melepas benner dipasang para korban.
"Enak saja garis polisi dicopot, mereka siapa. Yang berhak menyita itu Pengadilan, bukan orang suruhan Nicho atau Kuasa Hukumnya, Sofyan," ucap Adi Utomo sambil memasang borgol di kedua gagang pintu rumah Nicho.
Didampingi patnernya, Muhammad Edy dari Kantor Pengacara Adi Utomo & Partners di Jalan Halmahera I No.118, Tegalrejo, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, aksi Adi Utomo berlanjut menggembok pagar rumah Nicho bercler hitam dengan tinggi tiga meteran itu dengan rantai agar tetap terbuka dan tidak ada yang bisa menutupnya kembali.
Upaya ini dilakukan, agar masyarakat luas mengetahui bahwa rumah Nicho merupakan aset para korban.
Sebelumnya, rumah Nicho telah dipasang garis polisi serta benner berisikan tuntutan uang para korban segera dikembalikan. Namun, sejumlah pria dikoordinir bernama Ali, melepas garis polisi serta membakarnya.
Mengetahui pelepasan sepihak garis polisi oleh 'orang-orang suruhan' Nicho, secara terduga Adi Utomo melakukan aksi balasan.
Dengan berang ia mencopot ulang benner mengatasnamakan pengurus BLN. Tak berhenti disitu saja.
Adi Utomo dan Muh Edy kemudian melakukan aksi corat-coret di hampir seluruh rumah Nicho. Pesan moral aksi corat-coret itu agar Nicho segera mengembalikan uang para klien mereka berdua.
"Pencopotan garis polisi itu sama saja menantang Polisi, tapi mengapa Polisi juga diam saja, ada apa dengan Polres Salatiga," tanya Adi Utomo.
Adi Utomo berjanji akan membuat laporan Polisi terkait pencopotan paksa garis polisi serta membakarnya.
Pemasangan Pengumuman oleh Pengurus KPK BLN
Adi menegaskan, terkait kegiatan beberapa orang yang menampangkan diri sebagai Pengurus KPK Kooperasi BLN dengan memasang pengumuman pemberitauan dan peringatan Rumah Nicho dan Pabrik yang ada di Repaking, bisa menjadi perhatian kepada semuanya, terutama kepada seluruh anggota dan bahkan kepada anggota BLN sendiri.
"Satu, kalian anggota KPK ini hanyalah orang-orang yang selama ini dibohongi. Dan dibuatkan jalan untuk diadu dengan anggota-anggota lain. Oleh siapa? Ya oleh Nicho. Bagi yang paling bertanggung jawab tentang BLN," ungkap Adi Utomo, berang.
Jadi menurut Adi, seluruh yang terjadi saat ini adalah ulah Nicho namun imbasnya dilimpahkan kepada semua anggota BLN. Seolah-olah yang salah itu orang banyak, bukan hanya Nicho sendiri.
Padahal, lanjut dia, peristiwa koperasi BLN ini selesai atau bermasalah karena pengelolaannya diduga kuat menggunakan sistem ponsi yang dijalankan oleh pengurusnya.
Yakni, mulai dari bendahara, pengawas, marketing bahkan termasuk beberapa pihak yang membuat laporan ke Polres Salatiga itu pun mengatakan bahwa tidak tahu menau tentang pergerakan uang di tubuh BLN.
"Apalagi ketambahan lagi kemarin tentang masalah yayasan. Di mana ini sebenarnya permasalahan di luar BLN, tapi ternyata ini juga sempalan dari carut-marutnya mensrea. Penipuan ataupun niat jahat dari si Nicho terhadap para korban BLN," ucapnya.
Sedangkan berkaitan dengan KPK yang menempeli pabrik, menurutny, agar menjadi tahu saja bahwa pabrik itu memang pabrik atas nama PT Kukus. Sehingga, perusahaan itu mendapatkan uang dari BLN.
"Jadi tanah itu, tanahnya Kepala Cabang repaking, yaitu si Koko yang merupakan keponakan dari Nicho. Kemudian didirikanlah pabrik tersebut. Dibuatlah usaha untuk rokok. Jadi tanahnya itu bukan milik BLN, tanahnya juga bukan dibeli, itu waktu itu dipakai," bebernya.
Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum korban BLN Aris Carmadi menambahkan, adanya kejadian pencopotan garis polisi mengaku pengurus KPK BLN, sama saja meninjak marwah Kepolisian.
"Tadi malam saya sufah telepon Kasat Reskrim Polres Salatiga, itu namanya dibawa Polri tidak ada itu. Sudah dikasi Police Line kok masih dijebol bahkan dibakar," ujar Aris Carmadi.