Purwokerto — Warga di Kabupaten Banyumas dilarang beraktifitas di Kolam Retensi Jalan Bung Karno Purwokerto.
Larangan itu antara lain memasuki dan menempati, berdagang, memarkir kendaraan, menempel reklame atau tulisan, serta memanfaatkannya dalam bentuk apapun. Kecuali atas persetujuan Pemkab Banyumas.
Upaya itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Banyumas dengan memasang spanduk larangan di Kolam Retensi Jalan Bung Karno Purwokerto.
"Kita pasang larangan, karena belum dibuka untuk publik," kata Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Banyumas, Didit Hermawan.
Sebagaimana dikutip dari radarmas, larangan tersebut juga menjadi salah satu langkah preventif. Utamanya agar area kolam retensi tidak disalahgunakan.
"Seperti untuk menyimpan barang. Dari segi keamanan, jika terjadi musibah seperti orang tenggelam maka mesti ada upaya preventif yaitu ditutup sementara," ucapnya.
Spanduk, beber Didit, sudah dipasang sejak, Selasa 10 Juni 2025 lalu. Saat ditanya terkait jangka waktunya, Didit menjawab, sampai Kolam Retensi di Jalan Bung Karno Purwokerto dibuka untuk umum.
"Belum dibuka, sementara ditutup, sampai ada ketentuan lebih lanjut," ungkapnya lagi.
Tak hanya memasang spanduk larangan, Satpol PP juga akan melakukan patroli rutin. Ini dilakukan agar spanduk larangan tersebut bisa efektif.
"Satpol melakukan patroli berkala untuk memantau kondusifitas di Kolam Retensi Purwokerto," tutupnya.