Purbalingga — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga tak menampik adanya pelanggaran lokasi larangan parkir di lingkar dalam Alun-alun. Pelanggaran itu dilakukan oleh juru parkir (jukir) ilegal atau liar.
Ironisnya, para juru parkir ilegal itu selalu kucing-kucingan dan tidak pernah ada efek jera. Padahal petugas Dinhub Pemkab Purbalingga kontinyu melakukan operasi penindakan insidental.
"Namun justru setelah petugas Dinhub pergi, para jukir liar ini mengarahkan pengguna motor dan mobil masuk ke lingkar dalam," kata Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Jumat 11 Juli 2025.
Raditya Widayaka mengungkapkan sejak awal tahun 2021, lingkar dalam Alun-alun Purbalingga dilarang untuk lokasi parkir. Tetapi mereka mengabaikannya.
"Kami pastikan itu ulah oknum ilegal. Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin parkir. Berbagai cara kami lakukan untuk penanganan, namun mereka bandel dan kembali melakukan pelanggaran, bahkan lebih sering," ungkapnya seperti yang dikutip dari radarmas.
Raditya mengingatkan tanpa traffic cone pun, zona itu tetap dilarang.
"Depan pintu masuk ke arah Pendapa Dipokusumo juga wajib steril dari pedagang dan parkir kendaraan," tambahnya.
“Khusus depan gapura menuju Pendapa Kabupaten juga tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam Alun-alun berlaku selamanya," jelasnya.
Lingkar dalam Alun-alun Purbalingga harus steril karena selama ini banyak memicu kepadatan lalu lintas, terutama saat malam hari akhir pekan.