Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kronologi Pembunuhan Balita 3 Tahun di Cilacap, Ternyata Ibu Kandungnya Juga Terlibat

REKONSTRUKSI - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan seorang balita hingga berujung meninggal dunia. (guntar arif untuk radarmas)

CilacapTeka-teki pembunuhan balita AK (3), warga Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Bocah malang itu meregang nyawa, karena dibunuh kekasih gelap ibunya.


Motif pembunuhan balita di Cilacap itu terungkap, usai polisi menggelar rekonstruksi, Senin 11 Agustus 2025. Pelaku yang berinisial FI (21), warga Aceh, tega menghabisi nyawa AK karena dianggap sebagai penghalang hubungannya dengan ibu korban, RI (23).


"Pelaku menganggap anak tersebut menjadi penghalang hubungan mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Senin 11 Agustus 2025.


Sebelumnya, beber Kompol Guntar, FI mengenal RI saat bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam. RI merupakan salah satu nasabah, dan menjalin hubungan gelap sekitar satu bulan terakhir.


Selama keduanya berhubungan, korban AK kerap menunjukkan rasa tidak suka setiap kali FI datang ke rumah RI. Sementara itu ayah kandung korban atau suami sah RI, bekerja di Jakarta.


"Kedekatan pelaku dan ibu korban membuat si anak merasa risih. Anak ini tidak suka kalau pelaku datang," tambah Kompol Guntar seperti dikutip dari radarmas. 

Dengan sepengetahuan RI, FI kemudian merencanakan penganiayaan terhadap AK pada Kamis 7 Agustus 2025.


"FI menjemput korban dan membawanya ke sebuah bukit di area kebun karet Desa Adimulya. Di lokasi tersebut, korban dianiaya secara brutal hingga meninggal dunia," tambahnya. 


Perbuatan keji ini memicu kecaman publik, terutama karena dilakukan dengan persetujuan ibu kandung korban. 


"Polisi telah menahan FI, dan menetapkan RI sebagai tersangka atas perannya yang dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut," pungkas Kompol Guntar. 


FI dijerat dengan pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara penyidik masih mendalami keterlibatan RI dalam kasus yang menghebohkan masyarakat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube