BATANG — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Batang dan Kejaksaan Negeri Batang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa, 19 Agustus 2025 untuk memperkuat sinergi antarlembaga.
Penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang sudah terjalin sejak 25 Juli 2024.
Acara berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Batang dengan suasana khidmat dan dihadiri pejabat kedua instansi.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Raymond Ali SH MH serta Kepala Cabang BRI Batang, Bambang Parulian.
Hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batang, jajaran pejabat struktural Kejari, serta manajer bisnis mikro dan staf BRI Batang.
Kepala Cabang BRI Batang, Bambang Parulian, menegaskan pentingnya kesepakatan ini dalam memperkuat koordinasi hukum, khususnya di bidang perkreditan perdata dan pengelolaan aset.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan agar seluruh proses perdata maupun tata usaha negara berjalan sesuai aturan. Dengan dukungan Kejaksaan, BRI bisa menjaga integritas dalam layanan perkreditan sekaligus membantu nasabah mengelola kewajiban hukumnya,” ujar Bambang.
Selain memperkuat perlindungan hukum, kerja sama ini juga diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
BRI Batang berkomitmen terus hadir sebagai mitra masyarakat, bukan hanya dalam layanan perbankan, tetapi juga dalam menjaga kepastian hukum di sektor finansial.
Penandatanganan MoU ini disambut positif karena dinilai mampu menjadi contoh kolaborasi strategis antar lembaga di tingkat daerah.
Ke depan, sinergi BRI Batang dan Kejari Batang diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik.