Pekalongan — Penertiban besar-besaran dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan bersama Satpol P3KP dan Pemadam Kebakaran.
Langkah tegas ini menyasar kawasan padat aktivitas seperti Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Sultan Agung.
Kondisi ruas jalan tersebut selama ini dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) yang seenaknya menggelar dagangan di bahu jalan.
Tak hanya menguasai ruang publik, mereka juga mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengacaukan fungsi parkir resmi.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan laporan masyarakat dan aturan yang berlaku.
“Kami menerima banyak aduan soal badan jalan yang digunakan untuk berdagang, padahal itu jelas dilarang. Bahu jalan hanya boleh dipakai untuk parkir, bukan untuk lapak,” ujar Restu dalam keterangannya, Rabu 18 Juni 2025.
Restu menambahkan, rambu larangan parkir maupun yang memperbolehkan parkir sudah jelas terpasang.
Namun banyak pelaku usaha kecil menengah yang tetap nekat memanfaatkan area tersebut tanpa izin.
Ia menyebut, yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata menertibkan, tetapi juga menata ulang agar ruang kota kembali manusiawi.
“Kami bukan anti PKL, tapi semua ada tempatnya. Jangan mengganggu hak pengguna jalan lain,” imbuhnya.
Dalam penertiban itu, Dishub bersama Satpol P3KP juga melakukan pengaturan ulang parkir kendaraan roda empat atau lebih.
Banyak kendaraan ditemukan parkir melintang, menyimpang dari marka jalan, dan menutup ruang gerak lalu lintas.
Petugas langsung memberikan imbauan kepada para juru parkir dan pemilik kendaraan agar mematuhi marka yang telah ditetapkan.
Tak hanya PKL dan kendaraan, atribut iklan liar seperti alat peraga dari konter handphone yang menjorok ke jalan pun disita.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Restu menyebut kegiatan ini bukan aksi dadakan, melainkan bagian dari agenda jangka panjang penataan kota.
“Kami ingin jalan kembali ke fungsinya semula, bukan dikuasai pihak-pihak yang egois,” tegasnya.
Pihaknya juga menggelar sosialisasi dan serap aspirasi kepada para tukang becak yang selama ini sering merasa tersingkir oleh keberadaan parkir liar maupun pedagang ilegal.
Kegiatan ini menjadi forum untuk mendengar langsung keluhan mereka dan mencari solusi bersama agar keadilan ruang kota benar-benar dirasakan semua pihak.
Dishub mengakui bahwa proses ini tidak bisa instan, tapi harus dilakukan dengan konsisten dan melibatkan kolaborasi banyak pihak.
“Kami perlu dukungan masyarakat. Tanpa partisipasi warga, penataan ini tidak akan berhasil,” pungkas Restu.
Sementara itu, beberapa warga menyambut baik langkah tegas ini.
Mereka berharap kawasan yang selama ini kumuh bisa berubah menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman untuk dilalui.
“Sudah lama jalanan di sini semrawut. Kalau begini terus, Kota Pekalongan bisa kelihatan lebih rapi,” ucap Wati, warga Jalan Sultan Agung.