Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pabrik Garmen di Pekalongan Disegel, Nasib Ratusan Buruh Terkatung-katung

Aksi puluhan buruh di depan gerbang PT TMS Pekalongan

Pekalongan — PEKALONGAN, Ratusan buruh pabrik garmen di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini menghadapi ketidakpastian setelah pabrik tempat mereka bekerja berhenti beroperasi akibat penyegelan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sekitar 300 karyawan PT Kabana, yang berlokasi di Sipait, Kecamatan Siwalan, sudah dua bulan terakhir kehilangan mata pencaharian. Sebagian besar di antaranya kini terlilit utang.


Kondisi tersebut mendorong para pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik, Rabu (24/9). Mereka mendesak agar segel segera dibuka sehingga bisa kembali bekerja.


“Sudah hampir dua bulan kita nganggur. Kebutuhan jalan terus, banyak yang akhirnya terlilit pinjol. Saya sejak 1999 kerja di sini, sekarang tidak bisa kerja kemana-mana lagi. Kami ada banyak sekitar 300an pekerja yang merana,” tutur Khatimah (51), salah seorang pekerja.


Kasus ini bermula ketika PT Kabana dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada 3 Maret 2025. Sebelumnya, perusahaan itu telah dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Target Makmur Sentosa (TMS) pada 11 Desember 2024. PT TMS mengaku siap melanjutkan usaha sekaligus menyerap kembali tenaga kerja lama. Namun pada 31 Juli 2025, pengadilan justru menyegel pabrik tersebut.

Menurut Darmanto (45), koordinator aksi, keputusan itu jelas memukul para buruh. “Ini sawah ladang kita. Pemilik baru mau melanjutkan usaha dan memperkerjakan kami lagi, tapi disegel. Kalau begini, siapa yang mau menanggung hidup kami?” tegasnya.


“Banyak pekerja para janda-janda yang harus menghidupi anak, kebutuhan sekolah anak-anak. Awalnya tidak ada yang tahu. Tahu-tahu disegel begitu saja. Dua bulan kami merana, banyak yang terlilit hutang, mau kerja apalagi,” imbuhnya.


Kuasa hukum PT TMS, Rendy Indra Dewantoro, menilai langkah pengadilan itu tidak tepat. “Kami beli resmi dari lelang KPKNL sebelum pailit. Kalau ada harta pailit, silakan ambil. Tapi kenapa pabriknya ikut disegel dan karyawan jadi tidak bisa bekerja?” ujarnya.


Rendy menyampaikan pihaknya telah melayangkan gugatan ke PN Niaga Semarang dengan tujuan agar segel segera dibuka.


Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. “Pemerintah pasti hadir. Kami akan segera memediasi, berkoordinasi dengan kurator, hingga pengadilan, agar pekerja bisa kembali bekerja,” ungkapnya, Rabu sore (24/9). Yulian menegaskan, Pemkab berkomitmen menjadi jembatan penyelesaian persoalan agar hak-hak buruh tetap terjaga.(*)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube